Penggunaan Kembang Api Skala Besar Wajib Berizin, Larang di Permukiman

oleh -349 views
KAPOLRES Berau AKBP Ridho Tri Putranto.

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kepolisian Resor (Polres) Berau menghimbau kepada masyarakat tentang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) wajib mematuhi ketentuan perizinan.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan penggunaan Kembang api berukuran dan berskala besar dilarang digunakan di wilayah Kabupaten Berau, sebab berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.

AKBP Ridho mengatakan, terkait kembang api dan petasan, pihaknya telah menyepakati larangan penggunaan kembang api dengan daya ledak besar, khususnya yang digunakan di kawasan pemukiman.

“Untuk di Kabupaten Berau, sudah ada kesepakatan bersama bahwa kembang api dengan skala yang besar kita larang. Karena sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kerawanan,” ujar AKBP Ridho, (19/12/2025).

Ia menegaskan pihak kepolisian juga akan melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan patroli gabungan bersama instansi terkait.

“Namun, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor. Apabila ada masyarakat yang menyalakan kembang api di perumahan dan volumenya terlalu besar, silakan laporkan ke layanan 110. Dengan begitu kami bisa cepat melakukan penanganan,” tegasnya

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan kembang api baik di hotel maupun lokasi tertentu harus tetap melalui prosedur dan proses perizinan.

“Tentu harus berizin. Kita lihat lokasinya di mana, jumlahnya berapa, dan daya ledaknya seperti apa. Semuanya harus sesuai spesifikasi,” ungkapnya

Ia mengaku hingga saat ini, belum ada pihak hotel atau tempat usaha yang melakukan pengajuan izin penggunaan kembang api berukuran besar.

“Sampai sekarang sepertinya belum ada yang mengajukan izin, tapi akan tetap kami pantau. Polres Berau akan melakukan patroli dan pemantauan secara ketat selama perayaan malam pergantian tahun nanti.

Ia menegaskan langkah-langkah yang di ambil oleh Polres Berau menjelang Nataru adalah dalam rangka upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Euforia boleh, tapi tetap dengan cara-cara yang positif dan tidak membahayakan diri sendiri dan juga orang lain,” tutupnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.