Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

oleh -12 views
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). foto Humas Kemnaker

JAKARTA, DIMENSINEWS — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada periode menjelang dan pasca Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa mudik dan balik Lebaran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2026.

“Ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dorongan untuk Perusahaan Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan WFA kepada karyawannya sesuai tanggal yang ditetapkan.

Namun, Yassierli memberikan catatan bahwa kebijakan ini bersifat selektif. Sektor-sektor esensial yang berkaitan langsung dengan operasional lapangan dan pelayanan publik tetap beroperasi normal.

Sektor yang dikecualikan dari WFA meliputi:

Layanan Kesehatan

Perhotelan dan Pusat Perbelanjaan

Sektor Manufaktur (Pabrik)

Industri Makanan dan Minuman

Sektor esensial lainnya yang memerlukan kehadiran fisik.

Hak Pekerja dan Pengawasan Produktivitas

Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan memotong hak cuti tahunan pekerja. Selama bekerja dari luar kantor, karyawan wajib menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

“Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.

Terkait kesejahteraan, pemerintah memastikan upah pekerja tetap dibayarkan penuh sesuai kesepakatan kerja yang berlaku. Perusahaan juga diberikan keleluasaan untuk mengatur mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

(Humas Kemnaker/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.