Jalur Mobilisasi Padat, DPRD Berau Ingatkan Risiko Aktivitas di Sepanjang Sungai

oleh -41 views
Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menuntaskan sengketa ganti rugi keramba ikan warga yang rusak akibat tersenggol tongkang batubara. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menuntaskan sengketa ganti rugi keramba ikan warga yang rusak akibat tersenggol tongkang batubara. Rapat ini menjadi ruang mediasi bagi pemilik usaha dan pihak perusahaan pelayaran untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Berau ini dihadiri oleh jajaran Komisi II, Satpolairud, Dinas Perikanan Berau, pihak PT Pelayaran Prima Samudera Jaya (PSJJ), serta pemilik usaha keramba yang terdampak.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyatakan bahwa RDP ini merupakan langkah konkret untuk mencari titik temu agar persoalan ganti rugi tidak berlarut-larut. Ia pun menyoroti tingginya risiko aktivitas di perairan Berau saat ini.

“Kondisi sungai kita saat ini adalah jalur utama mobilisasi dengan intensitas yang sangat tinggi, mulai dari distribusi sawit, batubara, hingga aktivitas harian masyarakat. Kita semua harus ekstra hati-hati untuk melindungi aktivitas di atas air maupun warga di bantaran sungai,” ujar Rudi.


Mediasi Alot, Akhirnya Sepakat di Angka Rp900 Juta

Rudi mengungkapkan, proses penyelesaian insiden ini sebelumnya sempat berjalan lamban karena adanya perbedaan nilai ganti rugi yang cukup signifikan antara kedua belah pihak.

“Awalnya belum ada titik temu. Pemilik keramba mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar, sementara pihak perusahaan menawarkan di angka Rp750 juta,” jelasnya.

Namun, setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dalam rapat tersebut, kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai kompensasi sebesar Rp900 juta.

Tekankan Keterlibatan Instansi Terkait

Lebih lanjut, Rudi menekankan pentingnya keterlibatan instansi teknis seperti Dinas Perikanan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dalam setiap insiden perairan. Menurutnya, pihak-pihak tersebut memiliki pemahaman teknis yang lebih mendalam untuk menilai dampak kerusakan secara objektif.

“Keterlibatan pihak yang paham secara teknis sangat dianjurkan dalam persoalan seperti ini, agar penilaian kerugian akibat kecelakaan air bisa dilakukan secara adil dan transparan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya.

(adv/dprd26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.