Tunggu SK Bupati, Kecamatan Teluk Bayur Belum Bentuk Pengelola Kota Tua

oleh -109 views
Museum Batu Bara di Kota Tua Teluk Bayur.

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kawasan Kota Tua Teluk Bayur diproyeksikan menjadi ikon wisata sejarah sekaligus sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau. Namun, hingga saat ini, pembentukan tim pengelola kawasan cagar budaya tersebut masih terganjal urusan administrasi pendelegasian wewenang.

Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dalam upaya pengembangan kawasan tersebut. Beberapa langkah fisik pun telah dilakukan untuk mempercantik area bersejarah ini.

“Disbudpar sudah menjalankan beberapa program, salah satunya renovasi cagar budaya seperti Museum Batu Bara dan eks kantor camat. Tujuannya agar Kota Tua ini tampil lebih indah dan menarik wisatawan,” ujar Edi, Senin (2/3/2026).

Kendala Serah Terima Aset

Meski renovasi fisik terus berjalan, Edi mengaku pihak kecamatan belum bisa melangkah lebih jauh dalam hal manajemen operasional. Hal ini disebabkan belum adanya penyerahan aset secara resmi dari Pemerintah Kabupaten maupun Disbudpar kepada pihak kecamatan.

“Kami masih menunggu pendelegasian wewenang, terutama terkait serah terima aset. Tanpa dasar hukum yang jelas, kami terkendala dalam membentuk tim pengelola,” jelasnya.

Edi menegaskan, jika nantinya amanat pengelolaan diberikan kepada pihak kecamatan, pihaknya berkomitmen membentuk tim terpadu yang inklusif. Tim tersebut akan melibatkan tokoh masyarakat, Karang Taruna, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Ketua RT di wilayah Kelurahan Teluk Bayur.

Butuh Dasar Hukum Tertulis

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa rencana rapat koordinasi pembentukan tim terpadu baru bisa dilaksanakan jika sudah ada surat keputusan atau instruksi tertulis dari kepala dinas terkait.

“Harus ada dasar tertulis, minimal surat dari Kepala Disbudpar yang ditujukan kepada Camat. Tanpa surat resmi atau penyampaian legal, kami tidak berani mengambil alih. Ini menyangkut aset negara dan nama baik Pemerintah Kabupaten Berau, jadi tidak bisa dianggap remeh,” tegas Edi.

Di sisi lain, Edi mengakui adanya desakan dari masyarakat setempat agar kegiatan wisata di Kota Tua segera diaktifkan. Warga berharap bangunan yang telah direnovasi dapat segera dimanfaatkan agar tidak mubazir dan memberikan dampak .

Namun, demi tertib administrasi, pihak kecamatan tetap memilih menunggu legalitas pengelola yang sah sebelum mengizinkan pemanfaatan area secara masif oleh publik.

“Harapan kami, museum dan bangunan bersejarah yang sudah direnovasi ini benar-benar bisa mendongkrak PAD. Jadi, bukan sekadar tempat bersantai, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi daerah di tengah upaya efisiensi saat ini,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.