Sri Kumalasari : Lindungi Generasi Muda dari Risiko Digital

oleh -38 views
Sri Kumalasari

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari SH, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai sebagai proteksi krusial di tengah tingginya kerentanan anak-anak terhadap konten negatif dan kecanduan gawai.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kerentanan Anak di Kabupaten Berau
Sri Kumalasari mengungkapkan bahwa kondisi di Kabupaten Berau saat ini menunjukkan tren penggunaan media sosial yang sangat masif di kalangan anak-anak. Menurutnya, tanpa adanya regulasi yang membatasi, anak-anak usia dini sangat rentan terpapar dampak buruk ruang digital yang kompleks.

“Di Kabupaten Berau sendiri, kita melihat anak-anak di bawah usia 16 tahun sudah sangat aktif bermain media sosial. Ini kondisi yang cukup rentan karena orang tua tidak mungkin bisa melakukan pengawasan selama 24 jam penuh. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan usia ini adalah solusi yang sangat tepat,” ujar Sri Kumalasari, Senin (9/3/2026) .

Bukan Melarang Teknologi, Tapi Menjaga Kesiapan Mental
Senada dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, Sri Kumalasari menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka masuk ke dunia digital saat sudah memiliki kematangan psikologis.

Menteri Meutya Hafid dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa batas usia 16 tahun diambil berdasarkan diskusi panjang dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak. Hal ini dilakukan untuk melindungi anak dari risiko perundungan siber (cyberbullying), konten berbahaya, hingga gangguan kesehatan mental.

“Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Usia 16 tahun dinilai sebagai titik di mana anak mulai memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang sangat kompleks,” jelas Meutya Hafid.

Harapan bagi Orang Tua di Berau
Sri Kumalasari berharap masyarakat, khususnya para orang tua di Bumi Batiwakkal, dapat memahami dan mendukung implementasi kebijakan ini. Baginya, masa depan generasi muda Berau bergantung pada bagaimana lingkungan sekitar menjaga mereka dari paparan yang belum saatnya mereka konsumsi.

“Kita ingin anak-anak kita tumbuh dengan sehat, baik secara fisik maupun mental. Teknologi harus menjadi alat pendukung prestasi, bukan justru menjadi sumber masalah karena akses media sosial yang terlalu dini. Kami di DPRD Berau sangat mengapresiasi langkah perlindungan dari pemerintah ini,” pungkas Sri Kumalasari.

(Adv/dprd26/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.