Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, DPRD Berau: Peran Orang Tua Jadi Kunci

oleh -29 views
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Mulai 28 Maret 2026, wajah ruang digital di Indonesia akan berubah signifikan. Pemerintah resmi memberlakukan penonaktifan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, mencakup platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim populer seperti Roblox.

Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Prioritaskan Pendidikan di Atas Konten Digital

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, batasan usia ini sangat krusial mengingat maraknya konten digital yang belum layak dikonsumsi oleh anak-anak.

“Kebijakan ini sangat bagus dan kami mendukung penuh. Saat ini banyak sekali anak-anak yang mengakses media sosial padahal secara usia belum waktunya. Padahal, di sana banyak konten yang belum seharusnya mereka lihat,” ungkap Subroto.

Politisi ini menekankan bahwa anak di bawah usia 16 tahun semestinya memprioritaskan waktu untuk menimba ilmu. Ia menilai kesiapan mental anak pada usia tersebut masih dalam tahap perkembangan, sehingga sulit bagi mereka untuk memilah mana informasi yang bermanfaat dan mana yang justru berdampak negatif.

“Anak-anak di bawah umur fokus belajar saja dulu, tidak perlu terlalu jauh bermain media sosial. Ada hal yang jauh lebih penting untuk masa depan mereka ketimbang sekadar bermain di dunia maya,” tegasnya.

Pemerintah Tak Bisa Jalan Sendiri

Meski regulasi telah diterbitkan, Subroto mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah atau platform digital semata. Peran orang tua di lingkungan keluarga merupakan faktor penentu utama.

“Partisipasi orang tua sangat dibutuhkan. Sesering apa pun pemerintah menyosialisasikan aturan ini, jika orang tua di rumah tidak memberikan dukungan dan pengawasan, maka implementasinya akan sulit,” jelasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Berau dapat bersinergi untuk menyukseskan program perlindungan anak ini demi menciptakan generasi yang lebih sehat secara mental dan fokus pada pendidikan.

(adv/dprd26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.