Jaga Eksistensi Tiga Suku Utama, Pemkab Berau Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

oleh -11 views
Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Hotel Mercure, Jalan Murjani II, Rabu (9/4/2026).

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Keberagaman suku di Kabupaten Berau bukan sekadar pajangan sejarah, melainkan pondasi pembangunan daerah. Guna memperkuat hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, membuka secara resmi Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Hotel Mercure, Jalan Murjani II, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur ini diikuti oleh 136 peserta, yang terdiri dari perwakilan komunitas adat asal Kabupaten Berau (92 orang) dan Kabupaten Kutai Timur (44 orang).

Menjamin Hak Tradisional di Bawah Payung NKRI
Dalam laporan Kepala DPMPD Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto—yang dibacakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Mariah—sosialisasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat adat.

Tujuan utamanya adalah mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat agar tetap relevan dengan prinsip NKRI dan transformasi zaman.

“Kita ingin mewujudkan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur yang sejahtera, aman, serta terus tumbuh dan berkembang tanpa kehilangan jati dirinya,” jelas Mariah.

Peta Suku di Bumi Batiwakkal
Sekda Berau, Muhammad Said, dalam arahannya memaparkan gambaran harmonisasi tiga pilar suku utama di Berau yang selama ini hidup berdampingan secara damai:
• Suku Banua: Mayoritas tersebar di wilayah perkotaan seperti Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur.
• Suku Dayak: Menjadi penjaga wilayah pedalaman di Kecamatan Kelay dan Segah.
• Suku Bajau: Menghuni kawasan pesisir hingga pulau-pulau eksotis di Berau.
Said menegaskan bahwa eksistensi komunitas adat ini adalah perekat kesatuan bangsa yang harus dijaga melalui legalitas hukum yang jelas.

Tokoh Adat Sebagai Mitra Strategis
Pemkab Berau berkomitmen penuh agar masyarakat adat mendapatkan hak-hak mereka secara adil di tengah derasnya arus pembangunan. Bagi Said, MHA bukan sekadar objek perlindungan, melainkan subjek yang menjadi “penyokong” pembangunan itu sendiri.

“Negara kita dibentuk oleh komunitas-komunitas adat. Kami ingin pengakuan ini menjadi legalitas agar adat budaya tetap lestari dan nilai-nilainya menjadi penyangga kedamaian daerah,” tegas Said.

Ia juga menitipkan pesan khusus kepada para tokoh adat yang hadir agar terus menjadi motor penggerak persatuan dan inklusivitas di tengah masyarakat. “Suara tokoh adat sangat didengar. Kami berharap tokoh adat menjadi tempat dialog dan penyebar pesan toleransi, agar pembangunan Berau berjalan selaras dengan nilai budaya, agama, dan moral masyarakat kita,” pungkasnya.
(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.