Kabut Asap Karhutla Kian Memburuk, Pemkab Berau Terbitkan SE Siaga Darurat

oleh -65 views
Surat edaran

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait Kesiapsiagaan Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Jumat (21/8/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul melonjaknya jumlah titik panas (hotspot) serta memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di wilayah Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa SE ini merespons tingginya angka karhutla sejak awal Agustus 2026 yang telah mencapai 152 kejadian dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Berdasarkan data pemantauan satelit SIPONGI per Rabu (19/8/2026), terdeteksi 276 titik panas yang tersebar di Kabupaten Berau. Kecamatan Pulau Derawan menjadi wilayah dengan titik panas tertinggi,” ungkap Bupati.

Sebaran Titik Panas Utama:
Pulau Derawan: 93 titik
Segah: 64 titik
Gunung Tabur: 38 titik
Sambaliung: 28 titik
Teluk Bayur: 21 titik

Pemeriksaan kualitas udara di lokasi terdampak menunjukkan parameter partikel debu berbahaya ($PM_{2,5}$ dan $PM_{10}$) telah melebihi ambang batas aman. Kondisi ini sangat berisiko bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita alergi atau gangguan pernapasan.

Pemkab Berau memperingatkan risiko penyakit akibat paparan asap, antara lain Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), pneumonia, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan, hingga gangguan fungsi jantung.

Instruksi & Imbauan Bupati Berau yakni pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Siswa-siswi sekolah diwajibkan Belajar Dari Rumah (BDR) pada 24–26 Agustus 2026.

Penyesuaian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Protokol Kesehatan: Wajib menggunakan masker saat di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, membatasi aktivitas luar ruang untuk mencegah heatstroke, menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta segera berobat jika mengalami gejala sakit.

Untuk pencegahan kebakaran, masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api baru dan diimbau segera memadamkan api jika ukurannya masih kecil.

Sosialisasi massa, kepada pengurus rumah ibadah, aparatur kecamatan, kelurahan, kampung, hingga RT diminta aktif mensosialisasikan pencegahan dampak karhutla. “Saya menekankan kepada seluruh pihak untuk memperhatikan dan melaksanakan instruksi dalam Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan bersama,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.