Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 44,48 Gram Barang Bukti

oleh -195 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Selasa (28/1/2025) Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.

Tersangka berinisial ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb, ditangkap pada Selasa (28/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Berau.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat 44,48 gram, serta timbangan digital, plastik klip, dan sebuah handphone. Proses penangkapan disaksikan oleh warga setempat sebelum pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Berau menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman kasus serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait. (hms/plrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.