9 Anggota BPSK Berau Dikukuhkan

oleh -15 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) resmi melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau periode 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung SM Tower, Selasa (4/2/2025), dipimpin langsung oleh Kadis DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, S.Si., M.Si.

Pelantikan ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada anggota BPSK yang berasal dari tiga unsur, yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Kesembilan anggota yang dilantik adalah:

• Unsur Pemerintah: Tony Suryo Handoko, Achmad Syahid, Noveria Devy Irmawanti

• Unsur Konsumen: Abdul Hakim, Arie Pramana Putra, Nani Sugiarti

• Unsur Pelaku Usaha: Turmin AK, Rahmad Abad, Benyamin Karuru

Dalam sambutannya, Heni Purwaningsih menegaskan bahwa BPSK merupakan badan yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan.

“Harapan saya, BPSK ini dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian sengketa serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. “Perlindungan konsumen harus dibangun melalui edukasi. Konsumen harus lebih mudah menyampaikan dan melaporkan permasalahan mereka, sehingga BPSK dapat bekerja lebih optimal dalam menyelesaikan sengketa,” jelasnya.

Selain itu, Heni juga menyoroti peran aplikasi pengaduan Si Komeng yang diharapkan dapat dikawal dan disosialisasikan lebih luas untuk membantu kinerja BPSK.

Pelantikan diakhiri dengan sesi foto bersama Sekda Berau, Muhammad Said, anggota BPSK Berau, serta para tamu undangan. (wnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.