Bareskrim Bongkar Perkara Takaran Minyakita Disunat

oleh -6 views
Tumpukan barang bukti minyakita. foto detikcom

JAKARTA,DIMENSINEWS- Bareskrim Polri membongkar praktik culas produsen minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang dikutif detiknews, bahwa dari pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

Bareskrim kemudian turun tangan dan melakukan penggeledahan di pabrik kawasan Depok. Hasilnya terungkap Minyakita yang dijual ke pasaran hanya 800ml.

1 Orang Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf memberikan keterangan pers kasus pengurangan isi bersih Minyakita di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Satu orang tersangka berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Andhika Prasetia

Satu orang yang ditetapkan tersangka yakni AWI. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.

Adapun lokasi produsen itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka, bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo,” ujarnya.

“Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya,” tambahnya.

Satgas Pangan Polri menyelidiki produsen yang memproduksi minyak tersebut. Pada Minggu (9/3), Tim Satgas menemukan lokasinya di Jalan Tole Iskandar nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Satgas melakukan konfirmasi kepada salah seorang karyawan yang ada di sana. Karyawan tersebut membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah PT AG.

“Dan setelah kita lakukan pengecekan di dalam, pengelola lokasi tersebut sudah berubah perusahaannya menjadi PT AN,” sambungnya.

Polisi kemudian menggeledah tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa Minyakita yang diproduksi, dokumen-dokumen terkait penjualan Minyakita tersebut. Tempat tersebut juga menyimpan dan memproduksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol dan pouch, Namun isi Minyakita yang diproduksi berbeda ukurannya dengan yang tertera di label pada kemasan.

Polisi juga menemukan mesin produksi Minyakita yang sudah disetting dengan takaran hanya 800ml.

“Mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml, jadi dia manual disetting berapa yang dimasukkan apa yang tertera di mesin tersebut,” jelasnya.

Polisi kemudian mengecek secara manual dengan menuang sample kemasan Minyakita yang sudah diproduksi. Hasilnya, Minyakita dalam kemasan 1 liter hanya terisi 800ml hingga 920ml.

“Di situ tertera 800ml setelah dicek dengan alat ukur sampai dengan 920 ml, dan ini berbeda dengan yang tertera di kemasan,” ucapnya.

10 Ribu Liter Minyakita Disita

Polisi juga menyita barang bukti minyak goreng di salah satu produsen di Depok sebanyak 10.560 liter. Selain itu, polisi menyita 180 Minyakita dalam kemasan pouch, lalu 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk pouch, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter,” ujar Helfi.

Pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

“Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat,” jelas Helfi.
Beroperasi Sejak Februari 2025

Salah satu produsen di Depok itu beroperasi sejak Februari 2025. Pabrik itu bisa memproduksi 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

Polri akan mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang itu kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” kata Helfi.

Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang memangkas isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai. Namun, jika imbauan itu tak diindahkan, dia mengatakan penindakan hukum akan dilakukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.