DPRD Berau Soroti Pupuk Cair BUMK Batu Putih yang Belum Berizin Edar

oleh -11 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Produksi pupuk cair milik Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih, hingga kini masih terkendala legalitas karena belum memiliki izin edar.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan dukungan anggaran guna membantu pengurusan izin edar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.

“Dengan anggaran yang ada, OPD teknis bisa lebih mudah membantu masyarakat dalam pengurusan legalitas pupuk cair ini, sehingga nantinya dapat dipasarkan lebih luas,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, selama ini Pemkab Berau rutin mengadakan pupuk bagi para petani di Bumi Batiwakkal. Namun, ia berharap ke depan Pemkab tidak lagi membeli pupuk dari luar, melainkan dari produsen lokal.

“Kami ingin pemkab mulai membeli pupuk dari produk daerah sendiri. Ini bisa meningkatkan ekonomi BUMK Kayu Indah maupun kampung-kampung lain di Berau,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa tahun lalu Pemkab Berau menganggarkan Rp 8 miliar untuk pengadaan pupuk, tetapi karena produk lokal belum memenuhi persyaratan legal, maka pupuk tetap dipesan dari luar daerah.

“Padahal kualitasnya sama dengan produk luar, hanya saja izin edar yang belum terpenuhi,” tambahnya.

Agar permasalahan ini tidak berulang, Abdul Waris menekankan bahwa OPD terkait perlu memberikan pendampingan kepada produsen lokal dalam pengurusan perizinan.

“Kita bisa anggarkan dana di Diskoperindag untuk membantu administrasi dan persyaratan izin edar, sehingga pupuk ini bisa segera dijual sesuai harapan,” pungkasnya. (adv/dprd25/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.