Subroto Soroti Pengangguran Terbuka dan Penerapan Kebijakan Tenaga Kerja Lokal

oleh -65 views

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyoroti meningkatnya angka pengangguran di Kabupaten Berau serta pentingnya penegakan aturan terkait komposisi tenaga kerja lokal dan luar daerah.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar harus benar-benar ditegakkan.

“Kita harus memastikan aturan ini berjalan dengan baik. Saya menyarankan agar dilakukan penertiban supaya kuota tenaga kerja lokal benar-benar terpenuhi,” ungkapnya Jumat (28/3/2025).

“Jika aturan ini dipatuhi, setidaknya dapat membantu mengurangi angka pengangguran di daerah,” sambungnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan untuk memastikan apakah tenaga kerja dari luar daerah tidak melebihi batas yang ditetapkan.

“Tugas Disnakertrans adalah turun langsung ke lapangan dan mengecek apakah benar tenaga kerja luar hanya 20 persen. Jika ternyata melebihi, maka harus dikurangi dan memberi kesempatan lebih bagi tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada sektor tambang, padahal sektor lain seperti perkebunan kelapa sawit juga perlu mendapat pengawasan ketat terkait penerapan aturan tenaga kerja.

“Selama ini yang sering disoroti hanya sektor tambang, padahal di Berau juga ada banyak perusahaan perkebunan. Kita perlu memastikan apakah mereka sudah menerapkan aturan 80 bagi 20 atau belum. Jangan sampai perusahaan bebas merekrut tenaga kerja dari luar tanpa memperhatikan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Subroto juga menyinggung rencana pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah, di mana DPRD akan memberikan rekomendasi agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) lebih aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami akan memasukkan rekomendasi agar pemerintah daerah, khususnya Disnakertrans, turun langsung mengecek kondisi tenaga kerja di Berau. Perusahaan harus mematuhi Pergub, karena jika aturan ini tidak ditaati, maka angka pengangguran bisa terus meningkat,” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak pendatang yang datang ke Berau dengan membawa tenaga kerja dari luar daerah, yang seharusnya tidak diperbolehkan tanpa regulasi yang jelas.

“Kadang ada perusahaan yang membawa karyawannya dari luar tanpa mempertimbangkan tenaga kerja lokal. Ini harus diawasi dengan ketat agar peluang kerja bagi masyarakat Berau tidak semakin berkurang,” pungkasnya. (adv/dprd25/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.