Sabu 851 Gram Dimusnahkan, Polres Berau Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Tiga Bulan

oleh -36 views
POLRES Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 851,79 gram,di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba, Jumat (25/7/2025) sebagai hasil pengungkapan tujuh kasus dalam periode April hingga Juni 2025. foto Humas Polres Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 851,79 gram. Pemusnahan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025 di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba, sebagai hasil pengungkapan tujuh kasus dalam periode April hingga Juni 2025.

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa dari tujuh kasus tersebut, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan pria dan satu perempuan. Barang bukti sabu yang disita merupakan hasil kerja keras tim dalam tiga bulan terakhir dan telah melalui tahapan penyidikan hingga dinyatakan siap dimusnahkan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, hakim, serta dihadiri oleh para tersangka dan kuasa hukum masing-masing.

AKP Agus menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum tersangka terkait langkah lanjutan atas proses hukum yang sedang berjalan.

(Humas Polres Berau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.