Pemprov Kaltim Pastikan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan

oleh -692 views

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah — RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan — telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa dasar hukum pembentukan Dewas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” ujar Faisal, Senin (10/11/2025).

Faisal menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan membentuk Dewan Pengawas BLUD apabila memenuhi kriteria tertentu. BLUD yang memiliki realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp30–100 miliar dan nilai aset Rp150–500 miliar dapat membentuk Dewas dengan jumlah anggota antara tiga hingga lima orang.

Ia menambahkan, komposisi Dewan Pengawas BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD pengelola keuangan daerah, serta tenaga ahli sesuai bidang layanan BLUD.

“Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari tenaga profesional atau akademisi yang memahami tugas dan fungsi BLUD. Tidak disebutkan harus dari dalam atau luar daerah,” terang Faisal.

Menurutnya, pemilihan anggota Dewan Pengawas merupakan hak prerogatif gubernur, sepanjang tetap mengacu pada peraturan dan memperhatikan aspek profesionalitas.

“Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” jelasnya.

Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan periode 2025–2030 terdiri atas Ketua Ahmad Muzakir, ST., M.Si. (Kepala BPKAD Kaltim), dengan anggota dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS. (Kadis Kesehatan Kaltim) dan Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS. (tenaga ahli/akademisi).

Sementara itu, Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda periode yang sama diketuai oleh Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS. (tenaga ahli/akademisi), dengan anggota dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim) dan Asriwidowati Pradikta, SH. (Plt. Anggaran BPKAD Kaltim).

Faisal menegaskan, pembentukan Dewas ini bertujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit daerah.

“Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan pertimbangan profesional,” pungkasnya.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.