Pemprov Kaltim Percepat Sertifikasi Aset Lewat Digitalisasi, Data Aset Mengalami Penyesuaian Besar

oleh -156 views
Muzakkir

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah melalui digitalisasi sistem pencatatan. Langkah ini dipimpin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim sebagai upaya memperbaiki administrasi aset yang selama ini masih menggunakan metode campuran antara sistem manual dan digital.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi fondasi utama dalam penertiban kembali seluruh data aset milik pemerintah provinsi. Penegasan ini disampaikan seusai Sosialisasi Instruksi Gubernur Nomor 04 Tahun 2025 yang berlangsung di Aula BPKAD, Senin (10/11/2025).

Selama proses rekonsiliasi yang dilakukan sepanjang tahun, terjadi penyesuaian besar pada data aset. Dari tiga kali verifikasi yang digelar pada 2025, jumlah aset tercatat mengalami koreksi dari 831 bidang menjadi 718 bidang. Penurunan tersebut muncul setelah ditemukannya data ganda, tumpang tindih kepemilikan, serta pembaruan terhadap sejumlah informasi lama yang tidak lagi akurat.

“Perubahan dari 831 menjadi 718 bukan kesalahan, tetapi bagian dari proses pembersihan data karena kita beralih dari pencatatan manual ke sistem digital,” jelas Muzakkir.

Ia menjelaskan, penggunaan sistem digital memungkinkan pemetaan lebih presisi terhadap aset yang belum terlapor, termasuk sertifikat yang belum masuk dalam data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui sistem ini, potensi tumpang tindih kepemilikan juga dapat lebih cepat diidentifikasi.

“Digitalisasi mempermudah kita melihat mana aset yang overlap dan mana yang clear. Dari 255 aset kategori K1, sekitar 161 sudah benar-benar clean dan siap masuk ke peta konsep sertifikat. Ini langkah penting sebelum proses sertifikasi penuh,” ujarnya.

Percepatan sertifikasi semakin terarah setelah terjalinnya MoU antara Pemprov Kaltim dan Kanwil ATR/BPN, disusul Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPKAD dan seluruh kantor pertanahan di Kaltim. Kolaborasi ini menjadi landasan agar pengukuran, validasi, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur. Perangkat daerah pun kini lebih aktif menyiapkan dokumen riwayat tanah yang sebelumnya tercecer atau belum terdokumentasi dengan baik.

“OPD sekarang sangat semangat. Yang kita kejar bukan hanya dokumen fisiknya, tapi juga riwayat haknya. MoU dan PKS ini memperkuat seluruh proses tersebut,” tegasnya.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.