Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen Tuntas Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Kaltim

oleh -112 views
Bupati Berau Sri Juniarsih MAs menerima LHP Kinerja atas pengelolaan pembangunan kepariwisataan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas pengelolaan pembangunan kepariwisataan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.

LHP tersebut, yang menjadi bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang transparan, diterima langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto. Penyerahan dilaksanakan di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, Senin (22/12/2025) kemarin.

LHP Sebagai Instrumen Evaluasi

Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa pada Semester II Tahun 2024, BPK menyerahkan total sembilan LHP (empat LHP Kinerja dan lima LHP Kepatuhan) kepada pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas langsung menegaskan bahwa Pemkab Berau akan menanggapi LHP tersebut secara serius dan terukur.

“LHP ini kami nilai bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga instrumen evaluasi yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, khususnya di sektor pariwisata,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Berau untuk terus memperbaiki dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, sekaligus memastikan bahwa program pembangunan di sektor pariwisata dapat berjalan efektif dan efisien sesuai harapan masyarakat.

Sesuai ketentuan, Pemkab Berau memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

(prokopim/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.