Perketat Aturan BBM Subsidi, Pemkab Berau Segera Tertibkan Aktivitas Pengetap

oleh -208 views
Hotlan Silalahi Kabid Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau.

TANJUNG REDEB. DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mempertegas komitmen dalam mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Langkah ini diambil guna memastikan kuota BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tepat sasaran.

Batasan Kuota Harian Sesuai Edaran Bupati

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi, mengingatkan kembali aturan mengenai batas maksimal pengisian harian sesuai dengan Surat Edaran Bupati Berau Nomor 500/319-PSDA/2022.

Adapun rincian kuota maksimal pengisian harian adalah sebagai berikut:
• Kendaraan Pribadi (Roda 4): 40 Liter/hari.
• Angkutan Umum (Roda 4): 60 Liter/hari.
• Kendaraan Roda 6: 80 Liter/hari.
• Kendaraan di atas Roda 6: 120 Liter/hari.

Tindakan Tegas Terhadap Barcode Ganda
Menanggapi temuan adanya oknum yang menggunakan barcode ganda untuk mengakali kuota, Diskoperindag telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan pemblokiran otomatis.

“Kami sudah menegaskan kepada Pertamina, dan instruksi telah diteruskan ke seluruh SPBU. Jika ada kendaraan yang masuk tidak sesuai antara pelat nomor dengan data mobil di sistem, maka barcodenya langsung diblokir saat itu juga,” tegas Hotlan.

Soroti Kerugian Konsumen dan Pelanggaran UTTP

Selain masalah distribusi, maraknya aktivitas pengetap yang menjual kembali BBM di pinggir jalan juga menjadi perhatian serius. Hotlan menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat karena masalah takaran yang tidak akurat.

“Membeli Pertalite di pinggir jalan dengan harga Rp12.000 hingga Rp13.000 itu sebenarnya tidak sampai satu liter. Ini sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen karena dari sisi Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Pemkab Berau akan menggelar rapat bersama forum terkait untuk merumuskan kebijakan teknis di lapangan. Terdapat dua opsi yang tengah dikaji:
1. Larangan Total: Melarang seluruh aktivitas penjualan BBM di luar SPBU atau tempat yang tidak memiliki izin resmi.
2. Pembatasan Jenis: Melarang penjualan eceran khusus untuk BBM bersubsidi (Pertalite & Solar), sementara produk nonsubsidi (Pertamax & Dexlite) mungkin diperbolehkan dengan pengaturan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.

Hotlan juga mengingatkan bahwa memperjualbelikan barang bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap UU Migas dengan ancaman denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Imbauan Masyarakat: Pemerintah mengimbau warga Berau untuk selalu mengisi BBM di SPBU resmi demi menjamin keamanan kendaraan, keakuratan takaran, serta harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.