TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,3 triliun lebih, disahkan menjadi Perda. Pengesahan ini dilakukan setelah mendengar seluruh pandangan akhir fraksi DPRD Berau pada paripurna, Senin (19/9/2022).
Kondisi keseluruhan pendapatan daerah pada perubahan APBD 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,345 triliun dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp 2.050 triliun, yang merupakan hasil dari PAD dan pendapatan transfer.
Bupati Berau Sri Juniarsih memberikan apresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Berau, yang telah menyampaikan pandangan akhir dan sekaligus persetujuan atas Raperda tersebut.
“Raperda ini akan disampaikan ke Pemprov Kaltim, paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi. Kemudian baru ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Kebijakan perubahan APBD yang telah disepakati antara Pemkab Berau dan DPRD Berau, menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam menyusun perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2022, yang sebelumnya sudah dilakukan MoU bersama.
“Sudah menjadi tanggung jawab bersama, untuk menetapkan prioritas yang terbaik bagi daerah, agar pemerintahan dan pembangunan dapat terselenggara dan terarah. Setiap catatan yang disampaikan oleh setiap fraksi, akan menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti,” tambahnya. (Ria/ADV)