Menyalahi Aturan, Komisi II Todong Data Ritel Nasional di Berau

oleh -736 views
Ketua Komisi II DPRD Berau Andi Amir Hamzah (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya, memimpin RDP terkait ritel nasional. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat khususnya forum pedagang sembako, tentang ritel nasional (Alfamidi dan Indomaret) yang melanggar aturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), membuat Komisi II DPRD Berau memanggil dua ritel besar tersebut.

“Laporan yang kami terima, bukan hanya jam operasionalnya yang tidak sesuai, untuk jumlah toko ritelnya pun melanggar aturan. Karena itu kami dari Komisi II DPRD meminta data dari dua ritel itu yakni Alfamidi dan Indomaret, agar bisa menyerahkan data ritelnya masing-masing,” terang Wakil Ketua Komisi II, Wendy Lie Jaya, ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengusaha ritel, Disperindagkop, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), dan Satpol PP, Selasa (14/3/2023).

Data yang dimaksud adalah terkait dengan lokasi, masa sewa, dan perizinan setiap lokasi dibangunnya masing-masing ritel. Dan data harus diserahkan ke DPRD 5 hari setelah RDP dilakukan. Bahkan, dengan gamblang Komisi II memaparkan isi Perda pengaturan ritel nasional dan Permendag yang dilanggar oleh kedua ritel tersebut.

“Dengan jelas disebutkan dalam Permendag nomor 23 tahun 2021, bahwa jam operasional buka mulai jam 10.00 pagi dan tutup jam 10 malam. Tapi disini jam 07.00 pagi sudah buka. Sedangkan kalau di Perda, jam buka masih ada kelonggaran yakni buka mulai 09.30 pagi dan tutup jam 10.00 malam,” jelas Wendy.

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Berau bersama pengusaha ritel nasional di Berau yakni Alfamidi dan Indomaret. (Ria/Dimensinews)

Tak hanya itu, untuk jumlah outlet atau toko yang dibuka juga menyalahi aturan. Jika dalam Perda sudah tertera jelas setiap kelurahan hanya boleh 1 outlet, namun kenyataannya tidak sesuai.

“Itu Perda. Kalau sesuai Permendag malah total jumlah outlet di seluruh Indonesia hanya boleh maksimal 150. Sekarang di Berau saja sudah berapa? Kalau sudah melebihi jumlahnya, seharusnya ritel itu diwaralabakan. Jadi, masyarakat Berau sendiri juga bisa mengelolanya,” tegasnya.

Dari data Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, untuk jumlah outlet Alfamidi yang terlapor sebanyak 16, dan outlet Indomaret sebanyak 14. Jumlah itu terus bertambah lantaran untuk perizinan langsung ke pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat, dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

“Itu yang terlapor ke Disperindagkop. Dan saat ini ada beberapa outlet lagi dari Alfamidi yang akan dibangun dan yang dilaporkan. Dan sebagai informasi, Disperindagkop tidak pernah mengeluarkan izin dan rekom untuk ritel-ritel yang ada, karena semuanya langsung terkoneksi di pusat melalui OSS,” jelas Kabid Bina Usaha Perdagangan, Fitriansyah. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.