Pertama di Indonesia, SK Pengelola Mangrove Kampung Teluk Semanting Diserahkan

oleh -693 views
Bupati Berau, Sri Juniarsih menyerahkan SK pengelola Mangrove di Kampung Teluk Semanting, kepada Pemerintah Kampung dan Tim Pengelola Mangrove sebagai perwakilan dari masyarakat Kampung Teluk Semanting, pada Senin (5/12) di ruang Kakaban Pemkab Berau. (dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Konsistensi Kabupaten Berau dalam menghadapi perubahan Iklim, ditunjukkan dengan komitmen Kabupaten Berau dalam pengelolaan Mangrove secara berkelanjutan, dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Berau.

SK ini merupakan inisiasi kolaborasi para pihak yakni Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Berau Utara, Pokja PKHB, Pemerintah dan TPM Teluk Semanting dan Perisai. Proses inisiasi pun mendapatkan dukungan pendanaan dari Yayasan KEHATI pada program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan Siklus V.

Berau merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang mempunyai inisiatif, komitmen dan upaya dalam pengelolaan Mangrove berkelanjutan melalui skema pengelolaan ekosistem Mangrove lestari berbasis masyarakat.

Implementasi arah kebijakan perbaikan tata kelola ekosistem Mangrove tersebut, sebagai bagian dari strategi “Penurunan Emisi di Tingkat Tapak pada Rencana Strategis Program Karbon Hutan Berau (PKHB). PKHB merupakan kontribusi nyata Berau dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia dan Dunia.

Praktik dalam pengelolaan mangrove berkelanjutan dalam Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana seperti di Kampung Teluk Semanting, sangat penting di Kabupaten Berau. Hal ini karena 75% dari 55.226 mangrove Berau berada dalam APL, yang justru lebih rentan oleh praktik perubahan alih fungsi lahan, dan praktik yang tidak berkelanjutan.

“SK pengelolaan Mangrove di Kampung Teluk Semanting merupakan babak baru dalam pembelajaran pengelolaan Mangrove APL, secara lestari berbasis masyarakat di Kabupaten Berau, yang diharapkan memberikan dampak pada 75% kawasan ekosistem Mangrove APL di Kabupaten Berau sendiri,” jelas Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Ratnawati.

Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut: 1) SK Bupati Berau nomor 483 tahun 2022 tentang Penetapan Ekosistem Mangrove di APL Kampung Teluk Semanting Sebagai Ekosistem Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat dan 2) SK Bupati Berau nomor 484 tahun 2022 tentang Penunjukan Tim Pengelola Mangrove Kampung Teluk Semanting Sebagai Pengelola Ekowisata Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat. SK tersebut telah berhasil mengamankan 748,89 ha ekosistem mangrove dalam Areal penggunaan lain dan menunjuk Tim Pengelola Mangrove sebagai lembaga pengelola di Kampung Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau.

SK Bupati tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain. SK tersebut selain memperkuat inisiatif pengelolaan mangrove berkelanjutan di tingkat tapak, Kampung Teluk Semanting juga merupakan Kampung (Desa) yang pertama mendapatkan legalitas pengelolaan mangrove setelah lahirnya Perda No 5 tahun 2020 di Kabupaten Berau dan Kalimantan timur. Upaya ini dapat menjadi contoh yang bisa direplikasi ke kampung-kampung yang memiliki ekosistem mangrove dalam Areal Penggunaan Lain di Kabupaten Berau. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.