Laporkan SPT Sebelum 31 Maret 2022

oleh -636 views

TANJUNG REDEB DIMENSINEWS-
Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya untuk memaksimalkan dan menggali potensi penghasilan daerah dengan memanfaatkan sektor potensial. Salah satunya melalui pajak daerah yang dinilai sangat besar untuk menyumbang pendapatan daerah.

Dalam memaksimalkan sektor pajak daerah tersebut, Pemkab Berau bekerja sama KPP Pratama melaksanakan Pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021 dan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) Kabupaten Berau tahun 2022, Kamis (24/3) di Kantor Bupati Berau.

Hingga 22 Maret 2022 tingkat kepatuhan pelaporan SPT pajak sebanyak 8.885. Yang terbagi atas wajib pajak badan sebanyak 298, OP karyawan sebanyak 8.267 dan OP non karyawan 579. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 9.151 atau 0,08 persen. Untuk target SPT tahun 2021 sebanyak 19.438 dengan realisasi 22.078 atau 113,58 persen.

Bupati Sri Juniarsih pun mengajak agar para wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2022 dan 30 April untuk wajib pajak badan. “Sekarang sudah sangat mudah dan cepat karena ada aplikasi e-Filling. Dimana saja dan kapan saja kita bisa melaporkan SPT. Manfaatkan aplikasi ini untuk melaksanakan tugas dan kewajiban kita,” ujarnya.

Hingga 23 Maret 2022 pencapaian penerimaan netto KPP Pratama Tanjung Redeb senilai Rp188 miliar atau 15,38 persen dari target Rp1,2 triliun. Ditargetkan hingga triwulan I di akhir Maret bisa mencapai 19,78 persen. Kemudian untuk PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.(ana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.