Aturan Baru Permendagri 73 Tahun 2022 Disdukcapil Berau Menyusun Surat Edaran Bupati

oleh -725 views
David Pamuji, Kepala Disdukcapil Berau. (Foto Helda)

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS—Mengenai aturan baru Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang mana aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.

David Pamuji, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyebutkan dalam implementasinya , sebagai tindak lanjut Disdukcapil Kabupaten Berau sedang menyusun surat edaran Bupati.

“Tujuan diterbitkanya permendagri nomor 73 tahun 2022 sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukanm,” paparnya.

Perlu pedoman guna penertiban pencatatan nama melalui Permendagri 73 tahun 2022, yang memuat aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yaitu minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar adalah supaya pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat memberikan kepastian hukum.

Disebutkan hal-hal yang melatar belakangi terbitnya permendagri tersebut, jika memperhatikan basis data penddk masih menemukan nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak atau panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen, ada juga melanggar norma kesusilaan, nama memiliki arti negarif juga ada nama yg merendahkan yang bersangkutan atau bahan olokan, perundungan.

“Bilamana saat ini ada yg tidak sesuai dengan permendagri tersebut dan sudah terbit dokumen akta kelahiran , kartu keluarga , KTP, maka kita tidak merubah dan menyesuaikan permendagri . Tetapi diutamakan untuk yang akan lahir berpedoman pada permendagri tersebut. Peraturan nomor 73 tahun 2022 ini tidak berlaku surut ke belakang ” paparnya.

Seperti yang dilansir sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.
Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.


Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. (ana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *