Jajakan Anak Dibawah Umur, Dua Orang Ditangkap

oleh -629 views
Dua orang diamankan di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan, karena menjual anak dibawah umur. (Istimewa)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Tersangka berinisial EP (34) dan HWD (40) diamankan jajaran Polres Berau dan Teluk Bayur, karena mengeksploitasi anak dibawah umur. Penangkapan terjadi di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan.

Waka Polres Berau, Ramdhanil didampingi Kapolsek  Bayur, Iptu Didik mengatakan, saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau. Beberapa korbannya berasal dari Kabupaten Nunukan, dan salah satunya berusia dibawah umur atau 16 tahun.

“Tersangka kerap berkomunikasi dengan rekannya di Nunukan untuk mencari perempuan yang akan dipekerjakan melayani pria hidung belang. Salah satu korbannya itu anak di bawah umur,” terangnya. Rabu (6/7/2022) pukul 21.30 Wita.

Berdasarkan pengakuan korban, mereka sudah satu bulan tinggal di Berau. Dan sempat melayani 5 pria dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali pelayanan setiap orangnya. Dan dari situ korban mendapatkan Rp 450.000, sisanya Rp 50 ribu untuk tersangka.

Terungkapnya kasus itu, setelah Polsek Teluk Bayur mendapatkan laporan masyarakat pada rabu (27/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di salah satu cafe di daerah Lamin, Kampung Labanan Jaya.

“Setelah dilakukan interogasi salah satu korban dan polisi mengantongi identitas korban yang benar dibawah umur, dan juga identitas pelaku, anggota selanjutnya menangkap Ep selaku penanggung jawab cafe. Juga menangkap Hwd selaku pemilik cafe untuk proses hukum,” tambahnya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkasnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.