Ribuan Botol Miras Diamankan Polres Berau

oleh -396 views
Polres Berau amankan ribuan botol miras sejak awal Agustus 2022. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Sejak 3 Agustus hingga 27 Agustus 2022, Polres Berau telah mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, dari operasi penyakit masyarakat (pekat).

Total 1.708 botol miras dari 7 lokasi (Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk Bayur) yang disita.

“Tujuannya untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil. Sehingga upaya pengamanan miras ini dilakukan secara konsisten,” jelas Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Sabtu (27/8/2022).

Upaya ini merupakan penegakan dari Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009, tentang
Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dimana para pelaku diancam kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Kemudian di Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, diancam kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Selain miras, beberapa penyakit masyarakat lainnya yang sering ditemui yakni judi hingga kegiatan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Dimana hal itu berkaitan dengan semua tingkah laku, yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan. Hingga hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.

Apalagi, dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, dengan jumlah penduduk yang banyak, penyakit masyarakat cenderung bervariasi dan jumlahnya lebih banyak dibanding dengan masyarakat yang
homogen.

“Masyarakat yang berada di Kampung akan menghadapi penyakit sosial yang berbeda dengan masyarakat yang kota. Sehingga, penanganannya juga akan berbeda,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *