Syarifatul Pesan Pengelolaan Pulau Konservasi Harus Sesuai Aturan

oleh -633 views
Syarifatul Sya'diah

TANJUNG REDEB DIMENSINEWS- Pengelolaan konservasi penyu di Pulau Belambangan dan Pulau Sambit, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau diperebutkan dua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) pegiat konservasi penyu di Kecamatan Maratua.

Hal ini pun mendapat tanggapan Wakil Ketua I DPRD, Syarifatul Sya’diah. Dia mengatakan, siapapun termasuk LSM yang mengelola konservasi penyu di dua pulau itu, harus memiliki dasar hukum yang sah legal.

“Semua kegiatan, terutama konservasi penyu harus memiliki legalitas dari pemerintah. Apalagi, yang diperebutkan ini adalah pulau konservasi satwa langka dan dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Untuk diketahui, kewenangan daerah hanya mengatur pulaunya sedangkan, kewenangan pengelolaan konservasi penyu berada di pemerintah pusat, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dirinya berharap, pegiat konservasi penyu bisa melibatkan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, dinas terkait, camat, hingga aparat kampung dalam pengelolaannya. Kewenangan darat dan laut harus disesuaikan.

“Saya juga menyarankan BKSDA dan dinas terkait bisa mengevaluasi kinerja LSM. Cari pengelola konsevasi yang profesional, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) dan perencanaannya,” jelasnya.

Apabila kerja sama dengan LSM sudah berakhir, Ia berpesan agar pengelola yang ditunjuk mempunyai kompetensi yang profesional. Buat aturan yang tegas dan mengikat. Pemangku kebijakan perlu mensupervisi kerja-kerja LSM agar mereka tidak melanggar hukum atau aturan.

“Kalau kerjanya tidak bagus dalam jangka waktu tertentu bisa dievaluasi. Sehingga, LSM bisa profesional juga kerjanya. Dana dari luar harus mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk Berau,” tuturnya. (Hel/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.