Tanjung Redeb Dimensinews –Perdagangan dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah nasional yang dianggap serius oleh pemerintah karena dapat merusak moral bangsa. Oleh karena itu, pemerintah sangat memperhatikan penanganan penyalahgunaan narkoba.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dr. H. Rusman Ya’qub, S.Pd., M.Si. menyambangi warga Berau dengan agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kaltim no 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika.
Meski Rusman bukan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Berau Kutim Bontang, namun sebagai wakil rakyat, Rusman menyampaikan kepada masyarakat tentang permasalahan yang terus dialami bangsa ini. “Jangan coba coba pakai narkoba,” kata Rusman Sabtu malam (22/10/2022) di gedung Partai Persatuan Pembangunan, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb.
Dihadapan audien sekitar 100 peserta, Rusman yang juga ketua Bapemperda DPRD Kaltim, dalam sosialisasi didampingi dua nara sumber H. Eddy Supratikno staf Badan Narkotika Kabupaten Berau, Aipda Edi Sucipto dari Satnarakoba Polres Berau dan dipandu moderator Helda Mildiana.
“Sekali masuk dalam lingkaran narkoba, akan sulit untuk keluar,” kata Rusman yang juga ketua fraksi PPP di DPRD Kaltim.
Alasan pengguna narkoba jenis sabu beralasan klasik , agar kuat bekerja.
Rusman memaparkan pasal demi pasal Perda no 4 tahun 2022, seperti yang termaktub dalam pasal 2, tugas pemerintah daerah yang meliputi memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
“Melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah swasta maupun masyarakat. Dan juga pemeritah memfasilitasi upaya khusus mengenai rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika,” papar Rusman.
Secara tekhnis seperti yang di paparkan Aipda Edi Sucipto dari Satnarkoba Polres Berau, bahwa narkotika dibagi tiga , yakni golongan 1,2 dan golongan 3. Untuk golongan pertama tidak ada dalam kandungan apapun.
“Yang semarak di Kabupaten Berau adalah sabu sabu yang termasuk narkotika golongan 2, di Polres Berau sudah menangani 50 perkara yang didominasi sabu sabu,” papar Edi Sucipto.
Apa sih ciri ciri utama penguna narkoba, disebutkan penguna narkoba kuat atau tahan dalam bekerja,” dan organ tubuh dipaksa untuk bekerja terus menerus, jika narakoba nya habis akan mencari terus , jangan coba coba, mengunakan narkoba,” kata Edi Sucipto.
Dipaparkan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, menurunkan kesadaran hingga hilang ingatan. “ Narkoba mengakibatkan efek negatif seperti kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, tingkat kesadaran menurun, dan koordinasi tubuh terganggu. Jadi, mereka akan sulit fokus atau tidak nyambung saat diajak berbicara.,” paparnya.
Kemudian pengguna narkoba mengalami dehidrasi dan mengkonsumsi narkoba secara terus-menerus dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan sel otak. Akibat narkoba, otak dipaksa bekerja lebih cepat. Dan tentu saja penguna narkoba mengalami gangguan kualitas hidup.
“Perlu diketahui, dari seluruh penghuni Rutan Tanjung Redeb, 70 persen penduduk rutan berkasus narkoba, “ kata Edi Sucipto.
Sedangkan Eddy Supratikno memaparkan mengenai kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di Bab 1 uu no 4 tahun 2022. Didalamnya disebutkan bahwaLembaga non pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kemudian yang berkedudukan di Provinsi BNP (Badan Narkotika Provinsi, sedangkan di Kabupaten Berau, lembaga ini bernama BNK (Badan Narkotika Kabupaten) yang saat ini diletakkan di Badan Kesbanagpol Berau.
Bagaimana dengan respon masyarakat yang hadir?
Meta seorang Ibu rumah tangga menanyakan, mengenai rehabilitasi penguna narkoba, apakah bisa mengalami kesembuhan, dan dimana bisa merehabilitasi.
Di paparkan Rusman, untuk di Kabupaten Berau belum ada panti rehabilitasi, saat ini ada di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda, di jalan Ruas Samarinda Bontang KM 06 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara.

Mengenai tingkat kesembuhan setelah direhabilitasi, disebutkan Edi Sucipto seluruh fihak berperan,diri penguna yang harus keluar dari pergaulan sebelumnya, serta dukungan keluarga.
Pertanyaan juga dilayangkan kepada BNK, mengenai keberadaan dan kiprahnya saat ini. (hel/adv/SosperDPRDKaltim)