Hingga Oktober 2022, Ada 24 Kasus Kekerasan Seksual di Berau

oleh -779 views
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Menjelang akhir tahun 2022, Polres Berau mencatat 24 kasus kekerasan seksual yang terjadi, dimana kasus tersebut melibatkan korban anak yang masih dibawah umur, baik pencabulan, persetubuhan, pedofilia hingga pemerkosaan.

“Dari Januari hingga Oktober 2022 ini sudah ada 24 kasus. Dan ini masih cukup tinggi sehingga harus menjadi perhatian semua pihak elemen masyarakat, mulai dari kepolisian, keluarga, orangtua dan anak itu sendiri,” jelas Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, Senin (31/10/2022).

Berdasarkan data Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur hampir setiap tahun terjadi. Diterangkannya, sejak tahun 2019 lalu ada 17 kasus asusila kepada anak dibawah umur. Kemudian meningkat drastis pada tahun 2020, ada 38 kasus. Dan pada 2021 ada 29 kasus.

Dari kasus-kasus itu, kebanyakan para tersangkanya adalah keluarga dekat korban. Bahkan, pelaku kekerasan seksual ada juga yang merupakan bapak tiri, paman, kakek, dan keluarga dekat korban lainnya. Seperti 2 dari 3 kasus yang dilaporkan pada September 2022, pelakunya adalah keluarga dekat korban.

Selain 24 kasus yang terdata, diduga masih ada lagi korban atau keluarganya yang takut melapor ke polisi. Padahal kepolisian akan menjaga kerahasiaan dan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.

Yang terpenting adalah, peran orangtua dalam mengedukasi anak-anaknya mengenai pendidikan seks sejak dini, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, yang dapat mengancam masa depannya. Dan jika terjadi kasus asusila kepada anak dibawah umur, pelaku akan diberi hukuman setimpal.

Adapun ancaman pelaku asusila diancam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah di tetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kami juga berharap, tersangka yang diamankan dihukum maksimal,” pungkasnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.