TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Banyaknya retail modern yang bermunculan di Kabupaten Berau, juga berdampak bagi toko atau pedagang tradisional. Untuk itulah, Komisi II DPRD Berau mengusulkan untuk penataan retail modern, melalui Raperda inisiatif yang akhirnya disahkan menjadi Perda.
“Ini sebagai salah satu upaya dari DPRD Berau, untuk melindungi keberlangsungan toko tradisional. Jangan sampai dengan menjamurnya ritel modern ini, lantas toko-toko yang sudah ada dilupakan,” jelas Wakil I Ketua DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah, Senin (31/10/2022).
Dari Raperda inisiatif dewan hingga disahkannya menjadi salah satu Perda, diharapkan nantinya toko-toko tradisional ini tetap eksis. Apalagi, masyarakat juga lebih sering berbelanja di toko tersebut.
“Memang ritel itu sudah dikenal, bahkan di luar Kabupaten Berau, ritel-ritel modern tersebut menjadi tempat utama berbelanja. Tapi di Berau sepertinya masyarakat masih suka berbelanja di toko-toko tradisional, apalagi dengan harga bersaing,” tambahnya.
Terlebih dengan adanya aturan pendaftaran ijin melalui aplikasi OSS, dikatakan Syarifatul bisa menjadi salah satu cara untuk mengatur teknis dan letak pendirian ritel tersebut.
“Meskipun sudah ada Perdanya, tetap saja toko tradisional harus memperhatikan pelayanannya. Jaga kualitas barang yang dijual, dan sesuaikan dengan harga eceran tertinggi dari pemerintah,” tutupnya. (Ria/adv)