Mudahkan Pegawai Perusahaan Berikan Hak Suara, KPU Berau Bentuk TPS Lokasi Khusus

oleh -791 views
KPU Berau lakukan sosialisasi dan koordinasi penyusunan daftar pemilih dan pembentukan TPS lokasi khusus di Berau, pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Untuk memudahkan masyarakat memberikan hak suaranya pada saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Berau akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus. Dimana TPS tersebut diperuntukkan bagi para pegawai perusahaan, yang biasanya jauh dari TPS reguler.

“Evaluasi dari Pemilu sebelumnya di tahun 2019, ternyata banyak warga yang bermukim sekitar perusahaan tambang dan perkebunan, yang pada hari H pencoblosan tidak terakomodir. Karena jarak pemukiman dengan lokasi TPS yang cukup jauh, menjadi alasan mereka tak bisa memberikan hak suaranya,” terang Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto, saat sosialisasi dan koordinasi penyusunan daftar pemilih dan pembentukan TPS lokasi khusus di Berau, pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, di Balai Mufakat, Selasa (17/1/2023).

Dijelaskannya, potensi ini tentunya tidak bisa dilewatkan. Untuk itu, KPU memfasilitasi warga yang bermukim sekitar perusahaan, agar bisa memberikan suaranya pada pemilihan selanjutnya.

“Apalagi sebentar lagi juga masuk tahapan pemutakhiran data pemilih, jadi kita harapkan pihak perusahaan yang sudah kita undang dalam sosialisasi ini, bisa berkoordinasi dengan KPU, terkait jumlah pemilih di perusahaan masing-masing, dan juga untuk pembentukan TPS lokasi khusus tersebut,” tambahnya.

Divisi perencanaan, data dan informasi KPU Berau, Salesiawati, dalam pemaparannya juga menerangkan jika pembentukan TPS lokasi khusus ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Latar belakangnya ada dua yakni permasalahan awal dimana pemilih di hari pemungutan suara tidak berada di alamat pada KTP-el, keterbatasan surat suara di TPS, dan dipenuhi lewat DPTb pindah memilih surat suara menggunakan yang ada di TPS. Sedangkan masalah baru yang ditemui diantaranya, pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih, ketersediaan surat suara di TPS tidak mencukupi, dan ketersediaan surat suara dari TPS sekitar juga tidak mencukupi,” papar Salesiawati.

Ada beberapa kategori untuk bisa membuat daftar pemilih di lokasi khusus serta membentuk TPS lokasi khusus, yang nantinya diisi dengan petugas TPS yang juga berasal dari pegawai perusahaan.

Kategori tersebut adalah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik. Juga lokasi lainnya dengan kriteria pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.

Tata kerja pemutakhiran data di lokasi khusus juga ada beberapa langkah, yaitu KPU Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus tentang kebutuhan pemutakhiran data Pemilih di wilayah tersebut. Kedua, permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus kepada KPU, melalui KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemutakhiran di wilayah tersebut.

Ketiga, pejabat yang berwenang menyampaikan daftar potensial pemilih di lokasi khusus kepada KPU Kabupaten/Kota dalam format data sesuai dengan DP4. Empat, penetapan lokasi khusus oleh KPU menggunakan surat keputusan KPU. Dan terakhir pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus dilaksanakan oleh PPK dan PPS, berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat berwenang di lokasi khusus. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.