Triwulan Pertama 2023, Imigrasi Tanjung Redeb Terbitkan 1.194 Paspor

oleh -740 views
Pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Tanjung Redeb. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Mulai dibukanya akses umroh hingga haji oleh pemerintah pasca pandemi COVID-19, pembuatan paspor juga mengalami kenaikan. Berdasarkan data kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, sejak Januari hingga awal April 2023 sudah ribuan paspor yang diterbitkan.

“Untuk triwulan pertama di 2023 ini total sudah 1.194 paspor yang diterbitkan kantor Imigrasi Tanjung Redeb. Dan mayoritas memang untuk umroh dan haji. Dan ada juga beberapa yang untuk paspor wisata,” jelas Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Adrian Herbudi Pamungkas ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2023).

Dikatakan Adrian, sejak dibukanya kembali akses umroh dan haji, dalam sehari pengajuan pembuatan paspor bisa mencapai 20 orang. Belum termasuk yang melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi online.

“Dari total paspor tersebut, 717 merupakan pembuatan paspor baru, dan sisanya 477 untuk penggantian paspor. Sedangkan untuk online dilakukan melalui aplikasi M-Paspor,” tambahnya.

Sedangkan untuk tahun 2022, total 2.662 paspor dengan rincian paspor baru sebanyak 1.544, dan penggantian atau perpanjang masa berlaku paspor sebanyak 1.118.

Untuk pendaftaran pengajuan secara online juga disediakan petugas yang akan membantu masyarakat, khususnya untuk disabilitas dan lansia. Dimana untuk persyaratannya juga sama dengan pengajuan paspor secara offline.

“Semua berkas yang dibutuhkan mulai dari KTP, KK, Ijazah dan lainnya discan untuk diupload ke aplikasi. Nanti si pemohon tinggal menunjukkan berkas aslinya saat datang ke kantor imigrasi untuk berfoto dan mengambil paspor jadinya,” terang Adrian.

Untuk pengajuan secara online, mekanisme yang dilakukan yakni pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan dengan cara berikut.

Kemudian isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

“Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali,” tutupnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.