Gapensi Minta Pemkab Berau Carikan Solusi Perihal Izin Tambang Galian C

oleh -1,078 views
Ketua Badan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Berau, Imam Sururi. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Berau, meminta kepada Pemkab Berau agar dapat mencarikan solusi perihal izin tambang galian C.

Sejak terbitnya perpres no 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinn berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, yang didalamnya menjelaskan untuk perizinan pertambangan galian C merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, cukup berdampak ke daerah Kabupaten Berau.

Permasalahan ini sangat berdampak kepada pengusaha tambang galian C dan pengusaha jasa kontruksi dan masyarakat. Hal ini diungkapkan H Imam Sururi Ketua Badan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Berau, Jumat (4/4/2023) kepada Dimensinews.

Disebutkan Imam Sururi yang juga Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Kadin Berau, bahwa pengurusan izin tambang galian C , (tambang mineral bukan logam dan batuan), selama ini masih mengalami kesulitan , membawa dampak signifikan yang di rasakan dunia jasa konstruksi.

“Padahal hampir semua pekerjaan kekonstruksian menggunakan bahan baku tersebut, semisal batu gunung pasir, tanah sirtu , dan tanah timbunan. Bahwa selama ini pengerjaan di bidang ke konstruksian selalu mengalami dilema, antara takut melanggar hukum dan pekerjaan harus di selesaikan tepat waktu , tepat mutu dan tepat pembiayaan,” papar mantan anggota DPRD Berau ini.

Oleh karena itu, sebut Imam, Gapensi Berau memohon kepada pemkab Berau untuk bisa membantu mempermudah teknis pengurusan ijin tersebut, misalanya Pemkab Berau bisa meminta ke Pemerintah Provinsi agar DPMPTSP Provinsi Kaltim bisa membuka perwakilan di Berau khusus terkait tambang galian C.

“Bisa dalam bentuk mungkin UPTD atau bentuk yang lain . karena sesuai ketentuan Permen no 5 tahun 2021 kewenangan ada di provinsi.” Katanya.

Mengapa ? hal tersebut di karenakan selama ini cukup rumit pengurusannya, sementara jarak Berau – Samarinda cukup jauh sementara yg di urus adalah tambang galian C dengan luasan 2 hektar.

Dipaparkan Imam Sururi, meskipun kalau dilihat dari aturan proses pengurusan terlihat mudah misalnnya, jenjang pengurusan di mulai dari rekom camat, persetujuan dari warga dan rekom Tata Ruang selanjutnya melengkapi laporan yang di perlukan , seperti rencana kerja , ekplorasi , reklamasi dan studi kelayakan serta membayar jaminan reklamasi (jamrek).

“Namun gambaran tersebut tidak semudah itu ternyata, sangat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit misalnya rekom camat , persetujuan warga, rekom tata ruang , dan izin lingkungan dari dinas terkait. Baru pengajuan ke DPMPTSP setelah pengajuan terverivikasi DPMPTSP mengajukan permohonan tersebut ke Dinas ESDM untuk mendapatkan pertimbangan teknis, tentunya Dinas ESDM akan melakukan monitoring lapangan terkait lokasi ijin yang akan digunakan , dan tentunya Dinas ESDM Juga akan melakukan verifikasi data , baru kalau sudah lengkap Dinas ESDM akan mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi. Setelah itu baru melengkapi laporan yang diperlukan selanjutnya dilampirkan ke DPMPTSP yang selanjutnya akan di kordinasikan kembali dengan Dinas ESDM . Setelah memenuhi kualifikasi dan persyaratan barulah dikeluarkan izin operasi penambangan , dan tentunya sebelum mengambil surat tersebut harus dibayar dulu jaminan reklamasinya .” papar Imam.

Hal tersebut belum lagi terkadang muncul kendala yang sering dialami adalah di saat pertimbangan teknis saat verifikasi dan validasi dari dinas ESDM ternyata berbenturan pada RTRW bahwa area yg akan ditambang tidak masuk pada peruntukan pertambangan, tapi masuk diperuntukan pemukiman , perkebunan dan lainnya.

“Yang seperti ini mesti harus dicarikan solusinya,” kata Imam Sururi.

Selanjutnya apabila tambang galian mineral bukan logam dan batuan bisa mudah pengurusannya tentunya akan berdampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab dengan izin resmi maka penarikan retribusi bisa dilakukan. (hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.