SURABAYA.DIMENSINEWS –
Untuk meningkatkan kapasitas unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Berau, workshop atau Bimtek digelar. Bimtek terkait dengan pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD, tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 28 s/d 31 Mei 2023, bertempat di ball room Hotel Swiss-Bell in Tunjungan No. 101 Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Bimtek ini sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) Nomor : 172/09/DPRD.III/V/2023 tanggal 02 Mei 2023, dan surat dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Serta mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota
Pelaksanaan Bimtek atas kerjasama dan inisiasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Berau bersama ADKASI. Pelaksanaan kegiatan workshop dan bimbingan teknis (Bimtek) dihadiri oleh : Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani, SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau Hj. Syarifatul Sya’diah, S.Pd, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau H. Ahmad Rifai, ST, MM, para anggota DPRD Kabupaten Berau, Sekretaris DPRD Kabupaten Berau H. Abdurrahman, U, SE, M.Si, dan pengurus Dewan Pengurus Nasional ADKASI.
Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Madri menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menambah referensi, wawasan dan ilmu pengetahuan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau, khususnya didalam mengelola aspirasi dari masyarakat, agar dapat berbuat serta bekerja untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Bumi Batiwakkal.
Juga, disampaikan bahwa keberpihakan anggota DPRD sebagai wakil dari masyarakat sangat diperlukan dalam proses pembahasan anggaran, mulai dari tingkat proses penyusunan APBD, pembahasan, pengawasan, sampai dengan pertanggung jawabannya pengelolaan anggaran. DPRD memiliki fungsi mulai dari pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan.
“Sehubungan dengan fungsi tersebut, DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang, baik secara individual maupun institusional. Peran dan fungsi DPRD sangat penting dalam mengawal lembaga eksekutif daerah serta mendorong dikeluarkannya kebijakan publik yang partisipatif dan dapat mensejahterakan bagi masyarakat luas. Mengingat peran dan fungsi yang sangat strategis tersebut, maka setiap anggota DPRD dituntut untuk memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam rangka turut serta untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat,” terangnya.

Materi Bimtek sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyaluran DAU dan DBH ini sangat penting dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pemahaman, kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas yang harus dimiliki oleh setiap anggota DPRD Kabupaten Berau, dalam rangka untuk memahami setiap aturan yang terus mengalami perubahan dan dinamika.
“Apalagi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan itu, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sehat, efisien, dan efektif untuk pengendalian kas dalam mengoptimalkan belanja pemerintah secara non tunai, harus ditingkatkan,” tambahnya.
Pemateri dan narasumber dari Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Akhmad Edwin). Materi yang disampaikan antara lain, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, kemudian Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Sutarto) yang menyampaikan materi tentang : Kebijakan Pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Kebijakan Penggunaan dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani juga mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau agar dapat mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian, agar mampu menumbuh kembangkan pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai wakil masyarakat yang ada di DPRD Kabupaten Berau dalam mengelola sistem penganggaran yang akuntabel, partisipatif, dan transparansi. (ADV/Humasdprdberau_SN/Ria))