Pemindahan TPA Dalam Proses, DLHK Siapkan Penanganan Jangka Pendek

oleh -618 views
Kepala DLHK Berau, Mustakim. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Proses pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bujangga yang masih berjalan, membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mempersiapkan beberapa langkah penanganan jangka pendek, guna memaksimalkan pengolahan sampah.

“DLHK mempersiapkan semua yang bisa dilakukan meskipun dengan keterbatasan anggaran. Apalagi saat ini proses pemindahan TPA juga sedang berjalan. Sudah ada studi kelayakan sejak 2016, tapi entah mengapa sampai saat ini proses pemindahan belum dilakukan. Padahal untuk lokasi TPA baru sudah dipersiapkan. Ada 12 titik yang diajukan. Bahkan ada penambahan 4 titik baru untuk pertimbangan,” jelas Kepala DLHK Berau, Mustakim, ditemui dimensinews.id, Senin (24/7/2023).

Beberapa langkah yang diambil DLHK adalah mengoptimalkan kerja alat berat yang ada saat ini. Kemudian menggandeng pihak ketiga untuk melakukan mitigasi (untuk mencegah terjadinya kondisi yang tidak diinginkan seperti adanya penumpukan sampah di lingkungan perumahan, perkantoran atau fasilitas umum). 

“Beberapa pihak ketiga yakni perusahaan, sudah kami ajak kerjasama berkolaborasi untuk program mitigasi sampah ini. Dan dalam waktu dekat tinggal menunggu MoU dengan Bupati dan DLHK. Dari mitigasi ini nantinya TPA diperkirakan bisa menampung sampah kurang lebih 3 tahun. Ini sembari menunggu pemindahan TPA ke lokasi baru. Dan kolaborasi ini kami lakukan sampai akhir tahun 2023 ini,” katanya.

Dijelaskan Mustakim, proses pemindahan harus dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu. Dan untuk ini dilakukan oleh OPD teknis yakni Dinas Pertanahan. Barulah setelah itu pemindahan bisa dilakukan. Namun, pemindahan tidak bisa serta merta dilakukan dan langsung beroperasi, karena semuanya harus dipersiapkan secara lengkap.

“Minggu ini ada laporan studi kelayakan, kemudian baru dilakukan penunjukan untuk penyediaan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), yang diserahkan ke Dinas Pertanahan. Setelah semuanya lengkap dilakukan proses pembebasan lahan oleh Dinas Pertanahan. Jadi prosesnya mengikuti mekanisme yang ada,” tambahnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.