KUA PPAS 2023 Rp 4 Triliun Lebih

oleh -887 views
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Madri Pani, menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS TA 2024 serta perubahan KUA dan PPAS TA 2023. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, dengan kesepakatan di angka Rp 4 Triliun lebih.

Kesepakatan KUA-PPAS 2023 ini menjadi dasar bagi eksekutif dan legislatif, untuk melanjutkan tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas hadir memberikan paparan tentang peruntukan kebijakan dari anggaran tersebut.

“Untuk pendapatan ditetapkan sebesar Rp 4 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 735 miliar lebih, dari sebelumnya sebesar Rp 3 triliun lebih. Sedangkan untuk belanja ditetapkan Rp 5 triliun lebih,” ucap Sri Juniarsih, saat paripurna pada Rabu (16/8/2023).

Dijelaskannya, dalam penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, Kebijakan pengalokasian belanja daerah dialokasikan pada belanja daerah pada sisa Tahun Anggaran 2023, diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang undangan.

Paripurna KUA dan PPAS TA 2024 serta perubahan KUA dan PPAS TA 2023. (Ria/Dimensinews)

Kemudian penganggaran Sisa Lebih Tahun Anggaran 2022 yang wajib dianggarkan kembali pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, diantaranya Silpa DBH DR, Silpa BLUD, Silpa DAK Fisik dan DAK Non Fisik serta penganggaran Hutang Belanja pada beberapa SKPD Tahun Anggaran 2022.

“Dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, berupa hibah kepada KPU dan Bawaslu sebesar 40% dari total kebutuhan, yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu. Belanja penyelenggaraan urusan wajib, digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dalam upaya mengoptimalkan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan Perempuan dan Perlindungan Anak serta administrasi kependudukan. Dan dukungan terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang dianggarkan sebesar 60% dari total kebutuhan,” tambahnya.

Karena adanya peningkatan, Ketua DPRD Berau Madri Pani mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar memilih program unggulan dan langsung menyentuh masyarakat. 

“Seperti kebutuhan dasar yang sangat diperlukan mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, dan program-program yang tentunya berpihak ke masyarakat. Karena ini merupakan uang rakyat,” tegasnya. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.