Kewenangan DLHK Berau Hanya untuk Hutan Kota

oleh -296 views
Kepala DLHK Berau, Mustakim. (Ria/dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Permasalahan pemindahan bumi perkemahan Mayang Mangurai yang mendapat penolakan dari masyarakat, ditanggapi oleh Pemkab Berau. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, permasalahan ini akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut yaitu Pramuka sebagai pengelola bumi perkemahan, perusahaan yang beroperasi di area Mayang Mangurai, dan masyarakat.

“Sesuai arahan dari Pj Sekda tadi, kami dari DLHK akan segera membahas hal ini. Kalau untuk soal hutan kota yang masuk dalam area konsesi Mayang Mangurai, sudah mendapat kejelasan, yakni dengan penggantian area yang baru. Sedangkan untuk bumi perkemahan, itu antara Pramuka dan perusahaan,” terang Kepala DLHK Berau, Mustakim, ditemui Kamis (21/9/2023) usai rapat di ruang Kakaban.

Diterangkan, DLHK sudah mendapatkan kejelasan pemindahan hutan kota, yakni di area eks tambang perusahaan yang beroperasi di hutan kota saat ini. Area seluas 300 hektar dengan kondisi sudah ditanami kembali, siap untuk dijadikan hutan kota.

Sebagai informasi, pada 2017 silam, Hutan Kota Tangap di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau mulai ditata dan dibenahi supaya dapat dikunjungi oleh warga Berau. Dan pada Oktober 2019 lalu, lahan Hutan Tangap juga akan digarap oleh perusahaan tambang.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati periode saat itu yakni almarhum Muharram, kemudian melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan, agar objek wisata yang sudah dibangun oleh masyarakat tetap hidup, walaupun di titik yang berbeda.

Tindak lanjut dari lobi ini adalah pembuatan MoU (memorandum of understanding) dengan Pemda Berau, untuk pengadaan desain pariwisata di titik yang berbeda dengan dana dari CSR (Corporate Social Responsibility) sebesar Rp 8 miliar rupiah.(adv/dl/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *