2024, Tenaga Honorer Tetap Bisa Bekerja 

oleh -329 views
Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah. (Ria/Dimensinews)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Kekhawatiran para tenaga honorer di Kabupaten Berau akan berakhirnya masa kerja di 28 November 2023 mendatang, terpatahkan. Pasalnya, dari hasil Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), di Jakarta, Selasa (03/10/2023) kemarin telah mengeluarkan perubahan undang-undang terkait tenaga kerja honorer.

“Jika sesuai kontrak kerja maka di 28 November 2023 nanti tenaga honorer sudah habis masa kerjanya, tapi dengan adanya perubahan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, maka masa kerja tenaga honorer tetap berlanjut hingga 2024 mendatang,” jelas Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah, ditemui dimensinews.id pada Kamis (5/10/2023).

Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar kemarin. Dan Pemkab Berau mengikuti regulasi yang ada.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah. Dan Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal.

Sedangkan untuk kepastian kelanjutan nasib honorer setelah 2024, menunggu surat dari pusat. Akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Saat ini sementara mengikuti keputusan pusat karena dengan perubahan undang-undang maka otomatis aturan sebelumnya tidak berlaku. Semua skemanya nanti didetailkan juga di peraturan pemerintah,” tambahnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP,  adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Karena kontribusi tenaga nonASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (Adv/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *