PBG Harus Punya Klasifikasi Agar Tidak Bebankan Masyarakat

oleh -291 views
Ketua DPRD Berau, Madri Pani. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Pasca proses izin mendirikan bangunan (IMB) gedung dihapus, perizinan baru yang berlaku yakni persetujuan bangunan gedung (PBG) banyak dikeluhkan. Keluhan itu tidak hanya datang dari para investor tetapi juga dari masyarakat kelas bawah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani meminta pemerintah daerah untuk melihat kembali proses perizinan PBG tersebut. Apalagi proses perizinan yang berlaku itu sangat rumit dan kompleks serta membutuhkan banyak persyaratan yang wajib dilengkapi.

“Klasifikasi harus ada agar tidak memberatkan masyarakat kelas bawah atau berpenghasilan rendah. Karena untuk mendirikan bangunan butuh bayar jasa konsultan profesional. Masyarakat cari konsultan juga agak susah,” jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Madri, sebelum proses perizinan diterapkan, seharusnya sudah ada sosialisasi untuk masyarakat beberapa bulan sebelumnya. Sosialisasi itu diperlukan sebab banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme perizinan yang baru berlaku tersebut.

“Dua atau tiga bulan sebelum izin baru itu berlaku, harusnya ada sosialiasi. Karena itu saya minta pemerintah untuk lakukan evaluasi terkait hal itu,” terangnya.

Senada dengan Madri, Fungsional Penata Perizinan Muda pada DPMPTSP Berau, Veri menjelaskan sejak berlakunya PBG pengganti IMB tersebut, pihaknya memiliki kewenangan terbatas. Pasalnya, terdapat pembagian wewenang antara Dinas Perizinan dan DPUPR.

Terkait realisasinya, PBG itu, lanjut Veri, sebenarnya sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2021. Namun, untuk konteks Berau, proses perizinan PBG baru diterapkan pada akhir Desember 2021 atau sudah berjalan lebih kurang satu tahun lebih.

Diakuinya, dalam proses perizinan itu banyak investor, masyarakat, termasuk developer perumahan juga mengeluh. Karena, prosesnya sangat berbeda dengan IMB yang bangunannya sesuai kehendak sendiri. Dalam PBG, semua hal mulai dari struktur bangunan sampai dampaknya ke lingkungan perlu diperhatikan.

“Memang kompleks prosesnya. Tapi sebenarnya bukan itu kesukarakannya. Lebih ke konsultannya. Tapi kita akan lihat ke depan. Karena kami juga masih berwenang dalam proses perizinan ini,” tandasnya. (Adv/jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *