Seragam Korpri Tak Hanya untuk ASN Saja

oleh -518 views
Model Pakaian Seragam Batik Korps Korpri di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Sumber : Lampiran SE Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 )

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Seragam Korpri yang sebelumnya diperuntukkan untuk ASN ( PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah, sekarang bisa dipergunakan semua pegawai baik yang ASN maupun honorer. Hal ini ditegaskan oleh Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah.

“Semua pegawai yang menggunakan pembiayaan melalui APBN dan APBD, berhak menggunakan pakaian seragam Korpri. Bahkan hingga pegawai tingkat bawah seperti cleaning service sekalipun,” tegas Maulidiyah, ditemui usai membuka rakor di ruang rapat Sangalaki, Kamis (5/10/2023).

Dikatakannya lebih lanjut, masalah seragam korpri ini masih bias di lingkup pegawai pemerintah daerah Kabupaten Berau, dan bahkan beberapa PPP sering tidak diperbolehkan menggunakan seragam Korpri, padahal mereka memiliki hak sama karena sama-sama tugasnya membantu pemerintah.

Sebagai informasi ketentuan penggunaan seragam Korpri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Surat edaran mengenai pakaian seragam Korpri bagi pegawai ASN ( PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia, serta Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri. (Adv/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *