Kerjasama Semua Fihak  Berantas Narkoba

oleh -606 views
Rudi Parasian Mangunsong anggota DPRD Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS-

Upaya pemberantasan kasus narkoba di Bumi Batiwakkal membutuhkan kerja sama semua pihak. Apabila hal itu tidak dilakukan maka kasus tersebut malah terus menjamur.

Menurut Anggota DPRD Berau Rudi Parasian Mangunsong menjelaskan narkoba masih terus terjadi di Berau. Narkoba yang sering diedarkan meliputi ganja, sabu-sabu, ekstasi, Double L dan sebagainya. Untuk mencegah merebaknya kasus ini, Polres Berau diminta membangun sinergitas dengan semua pihak.

“Kami sebagai legislatif mewakili masyarakat sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polres Berau dalam hal pencegahan. Karena itu, perlu sinergitas. Soalnya, ini bukan hanya tugas kepolisian. Tapi juga tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Disampaikan Rudi, narkoba menjadi musuh bersama yang wajib diperangi. Dampaknya yang sangat berbahaya bagi generasi muda, dan harus diatasi sejak dini.

Dengan demikian, sinergitas yang dibangun harus benar-benar menyentuh hingga tingkat akar rumput, mulai dari keluarga, lingkungan dan  sekolah.

“Sinergitas itu memang mulai dari lingkup terkecil seperti keluarga. Lalu lingkungan, RT, kampung hingga level kabupaten. Nah, laporkan jika memang ada yang melihat orang melakukan transaksi narkoba,” tuturnya.

Dengan sinergitas semua pihak, Rudi yakin narkoba dapat diberantas. Dirinya juga mengimbau generasi muda agar tidak terjerumus dalam masalah itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif lainnya.

“Perlu disadari bahwa narkoba sangat merusak kaum muda. Jadi hindari itu dengan lakukan kegiatan positif lainnya,” katanya.

Sementara itu , kasus penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Berau awal tahun 2024 ini, seperti yang dilansir sebelumnya,  di Kabupataen Berau, kalau  Satresnarkoba telah mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba awal Januari lalu..

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyatakan diantara 7 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, satu diantaranya merupakan perkara UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yakni jenis pil double L.

“Ada 7 perkara, yang dimana 6 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total 628 gram. Dan  1 perkara merupakan penyalahgunaan pil double L dengan total 5000 butir,” paparnya.

Dikatakannya bahwa seluruh pelaku dari 7 perkara tersebut, dibekuk di tempat yang berbeda-beda.

“Untuk 6 perkara jenis sabu-sabu itu semuanya kita bekuk di Kecamatan Tanjung Redeb, sedangkan untuk jenis pil double L di Labanan tepatnya pada salah satu ekspedisi pengiriman barang,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa mayoritas pelaku merupakan residivis, yakni orang yang melakukan tindak pidana berulang. Dengan maksud, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

“Seluruh pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan kisaran umur rata rata antara 25-30 tahun,” jelasnya.

Dirinya menuturkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini meningkat dibandingkan pada tahun 2023 silam. Pada tahun sebelumnya ada 88 Kasus yang terungkap, yang dimana jika dirata-rata ada 7-8 kasus yang terungkap setiap bulannya.

Agus menjelaskan bahwa Satresnarkoba memiliki target minimal 6-7 perkara di setiap bulannya, yang dimana ini berlaku di seluruh Kabupaten Berau.

Ia berharap seluruh masyarakat dapat mengambil peran dalam menuntaskan kasus penyalahgunaan narkoba, juga dapat menjaga keluarga serta kerabat dari perbuatan menyimpang ini.

“Jika ada yang melihat aksi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke polres ataupun polsek terdekat. Agar bersama kita tuntaskan kasus penyalahgunaan narkoba ini,” pungkasnya.(adv/dprd2024/*/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.