Berau Harus Punya Balai Latihan Kerja

oleh -523 views
Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS-

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Madri, mendorong pemerintah agar bisa membangun  Balai Latihan Kerja (BLK) , agar dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja (naker) lokal di Kabupaten serta bisa berhasil masuk perusahaan ternama nasional

“Pasalnya, hingga saat ini proses pembangunan wadah pelatihan kerja itu masih dalam tahap perencanaan,” ucapnya Minggu (25/2/2024).

Padaal masa jabatan Bupati Sri Juniarsih Mas, dan Wakil Bupati Berau Gamalis, terbilang tidak lama lagi akan berakhir, yakni Februari 2025 mendatang atau sekitar setahun lagi.

Lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang berisi Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja untuk memenuhi kesempatan kerja di dalam negeri.

“Kita memang butuh BLK sendiri untuk lebih memudahkan para pencari kerja di daerah ini,” ujarnya.

Terutama sejauh ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, sudah rutin menggelar latihan kerja untuk masyarakat.

Menurutnya, BLK  seharusnya sudah jauh-jauh hari dibangun untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.

“Seperti tenaga kerja lokal bagaimana bersaing dalam persaingan pencari kerja, kalau kualitas tenaga kerja lokal tidak mampu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Madri berharap, BLK bisa segera dibangun dan harus menjadi atensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk bisa meningkatkan kualitas dari tenaga kerja lokal

“Ketika nanti pembangunan BLK berlangsung, saya meminta Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana (sapras) dalam BLK tersebut harus diperhatikan,” bebernya.

Madri juga menaruh perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas, karena berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Yang kedua, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” tuturnya.

Apalagi selama ini Kabupaten Berau memiliki banyak perusahaan yang beragam, mulai dari kecil menengah dan besar.

“Setiap tahunnya pasti akan membuka lapangan pekerjaan. Terkadang tenaga kerja lokal tidak mampu bersaing. Hal itu disebabkan minimnya kemampuan dan pengalaman,” pungkasnya. (adv/dprd2024/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.