Pemkab Berau Harus Beri Perhatian Pembentukan Legalitas Pada Produk Lokal

oleh -464 views
Pupur cair dari unir kambing yang diproduksi kampung Kayu Indah.

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS-

Masyarakat Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih tengah mengembangkan inovasi dengan meluncurkan produk pupuk cair lokal organik.

Hanya saja, masyarakat kesulitan dalam memasarkan legalitas dan label pada produk tersebut

Kendala ini pun menjadi salah satu usulan prioritas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris meminta pemerintah daerah mengevaluasi terkait permintaan masyarakat tersebut.

Sebab akan sangat disayangkan jika produk asli buatan para petani lokal tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, padahal itu memiliki nilai jual.

“Kalau punya pupuk sendiri, kita tidak perlu lagi beli pupuk dari luar lagi,” ungkapnya Selasa (5/2/2024)

Dengan memberikan legalitas terhadap produk lokal itu, kata dia, dapat memberikan efek daya saing terhadap barang dagang dari luar daerah.

“Kita sempat melakukan pengadaan pupuk senilai Rp8 miliar karena produk lokal tidak memiliki izin edar dan akhirnya mengambil dari luar,” terangnya.

“Padahal kualitasnya sama dengan produk dari luar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kampung (Kakam) Kayu Indah, Parwanto mengakui telah menyebarkan pupuk tersebut ke beberapa tempat untuk dijual, tapi belum mendapat hasil yang maksimal.

“Pupuk sudah diedarkan ke petani kami bahkan sudah menyebar ke toko-toko, tapi masih ada kendala di pemasarannya,” bebernya

Namun, ia optimis dengan bantuan dari pemerintah daerah, bisa menyalurkan pupuk tersebut ke seluruh petani di Kabupaten Berau dan mengimpor produk tersebut ke berbagai derah.

“Tidak hanya petani kita saja yang menggunakan produk ini, kalau bisa ke daerah luar juga akan kita lakukan,” tandasnya.(adv/dprd2024/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.