PKS Dengan Bankaltimtara, Wujud Tranparansi dan Akuntabilitas Kelola Keuangan Daerah

oleh -565 views

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Pemerintah Kabupaten Berau melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Perangkat Daerah dengan Bankaltimtara yang dirangkai Penyampaian dan Sosialisasi SPPT PBB- P2 (surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan) pada Selasa siang (4/06/2024) di Balai Mufakat, Tanjung Redeb.

Dua agenda kegiatan ini dihadiri Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas bersama Wabup, H. Gamalis, Sekertaris Daerah, M. Said.

Sri Juniarsih menyambut baik kerjasama tersebut. Menurutnya, sinergitas dan kolaborasi tentu menjadi komitmen pemerintah daerah dan Bankaltimtara.

Hal ini untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia juga berharap perjanjian ini dapat memberikan manfaat bagian semua pihak, terutama pada aspek peningkatan pendapatan daerah, kepercayaan publik, tata kelola dan juga mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat.

“Pemerintah pusat saat ini telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai transaksi digital. Baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja, apa yang menjadi aturan pemerintah pusat, di Berau untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah sudah dapat ditransaksikan secara digital, melalui QRIS dan virtual account,” jelasnya.

Untuk Sosialisasi SPPT PBB -P2 Bupati menegaskan agar materi yang akan disampaikan dapat dipahami dan bermanfaat bagi semua yang hadir. Sehingga hal ini dapat di implementasikan dalam mewujudkan pembangunan secara berkelanjutan.

Sementara itu Sekda M Said menyampaikan, kalau pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pendapatan yang sangat potensial sehingga diharapkan wajib pajak dapat melaporkan seluruh aset yang dimiliki untuk selanjutnya dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

“Saya berharap dari retribusi pajak dapat meningkatkan Pendapat Aslli Daerah Kabupaten Berau,” kata Said.
Sedangkan Kepala Bapenda Djupiansyah menyebutkan kalau pembayaran retribusi pajak SPPT PBB-P2 melalui aplikasi digital merupakan sinergitas dan dukungan untuk mempermudah membayar pajak.
“Peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi pajak harus memberikan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak ,” kata Djupiansyah.
Yang mana, lanjut Djupiansyah, tujuannya untuk tranparansi transaksi keuangan daerah sekaligus integrasi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. (adv/pem/wnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.