Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Syafranuddin bersma Sekda Kabupaten Berau
TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Dalam upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal.
ini disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit,produsen cetak, karya rekam dan masyarakat untuk menyerahkan karyanya ke pemerintah, karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim M.Syafranuddin pada pembukaan Sosialisasi Undang Undang No 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam tahun 2023, sosialisasi ini digelar di gedung rapat bersama Bapelitbang di Tanjung Redeb Kamis (12/6/2024).
Dalam acara yang digelar Dispusip Kaltim di Tanjung Redeb ini, Syafranuddin menyebutkan kalau wilayah Kaltim yang merupakan bagian dari Indonesia tentu harus berperan dalam membangun karakter bangsa.
“Dalam membangun karakter bukan hanya sekedar bisa tapi juga harus berani, berani memahami masa lalu kita. Mengakui kesalahan yang pernah terjadi, serta mau belajar dari kesalahan ,termasuk kesalahan sejarah,” papar Ivan panggilan akrabnya.
Hal ini lanjut Ivan ,bisa diwujudkan jika Kaltim menyimpan hasil karya cetak dan karya rekam masyarakatnya. Karya cetak dan karya rekam ini akan membantu rekontruksi historis akan menyajikan informasi yang berkaitan dengan karakter budaya bangsa.
“Saya menghargai kegiatan sosialisasi undang undang RI no 13 tahun 2018 ini, dengan harapan masyarakat Kaltim terutama penerbit dan produsen rekaman lebih memahami menyadari hal dan kewajibannya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” paparnya.
Peran perpustakaan khusus kementerian, lembaga OPD, Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Perpustakaan Kabupaten Kota dalam melaksanakan fungsi pelestarian dengan menghimpun karya cetak dan rekam yang dihasilkan di lingkungannya akan dapat mewujudkan perpustakaan yang Respository Institusi
“Saya juga bangga dan bersyukur sekali Perpustakaan Berau mau bekerjasama dengan Dispusip Kaltim dalam sosialisasi ini, dengan harapan masyarakat Kaltim terutama penerbit dan produser rekaman menyadari hal dan kewajibannya,” lanjutnya.
Ini menggambarkan bahwa Kabupaten Berau tengah berusaha berperan aktif dalam pelestarian dan penyelamatan hasil karya cetak dan karya rekam masyarakat Berau sebagai bagian dari Indonesia.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi ini dibuka Sekda Berau Muhammad Said dengan dihadiri Kepala Dispusip Berau Yudha Budi Santosa, jajaran atpusi dan pengurus perpustakaan. Serta melibatkan 100 orang peserta sosialisasi dari OPD, sekolah dan penulis buku.
Sebelum digelar sosialisasi, digelar penyerahan KCKR (karya cetak dan karya rekam) dari penulis kepada Dispusip Kaltim dan Perpustakaan Nasional.
KCKR yang diserahkan secara simbolis, seperti kamus Bahasa Banua yang ditulis oleh Basara ( almarhum) yang diserahkan oleh istri ahli warisnya, kemudian penulis buku Saprudin Ithur, dan buku buku karya di Disbudpar Berau.
Sedangkan sosialisasi berlangsung mulai pagi pukul 9.30 – 16.00 wita, hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi ini Rizki Bustomi dari Perpustakaan Nasional dengan materinya implementasi Peraturan Perundang Undangan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, kemudian pemateri Afidhan (Pustakawan Ahli Pertama Perpustakaan RI) membawakan materi Mengenal Internasional Standart Book Number (ISBN), dari Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani staf ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi ,Birokrasi dan Keuangan membawakan materi Pengembangan Deposit dan Kekhasan Koleksi Lokal di Kaltim.
Respon jajaran penulis dan peminat literasi cukup tinggi dengan adanya sosialisasi mengenai KCKR ini, bahkan peserta Mariani dari SMA 1 Berau sempat mengajukan kepada Dispusip Kaltim dan Berau, agar penulis yang memberikan KCKR nya untuk di simpan, dapat dihargai oleh Pemerintah. (adv/dispusip/hel)