DPRD Dorong Pembentukan Perda untuk Proyek Tahun Jamak

oleh -154 views
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Suriansyah

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Proses pembangunan di wilayah Kabupaten Berau, khususnya kegiatan besar seperti proyek yang membutuhkan beberapa kali penganggaran, perlu dilengkapi dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Suriansyah, untuk memastikan proyek yang dimaksud benar-benar tuntas.

“Regulasi ini perlu dibuat untuk memastikan apa yang dimulai (proyek) bisa diselesaikan sampai tuntas, meskipun sudah berganti kepala daerah atau pejabat daerah lainnya,” ucapnya Selasa (30/7/2024).

Suriansyah menekankan pentingnya Perda yang mengatur mengenai kewajiban melanjutkan kebijakan atau pembangunan yang sudah dilakukan pejabat sebelumnya. Menurutnya, Pemkab Berau tidak cukup hanya dengan pola tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC), tetapi perlu dengan Perda. “Contohnya, seperti rencana pembangunan rumah sakit baru,” imbuhnya.

Dengan keterbatasan anggaran untuk pembangunan, kata dia, proyek ini akan dilakukan dengan beberapa kali penganggaran, mengingat biaya yang dibutuhkan sangat besar.

“Kami harap tidak hanya dari DPRD, tetapi juga dari eksekutif, duduk bersama merumuskan payung hukumnya,” tegasnya.

Suriansyah menekankan Perda ini dimaksudkan agar sebuah kegiatan atau proyek yang membutuhkan biaya besar dapat terus berlanjut hingga tuntas, meskipun sudah berganti kepala daerah.

“Sebab, jika hanya MYC, harus tuntas sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Jadi, jangan sampai ada pekerjaan yang tidak tuntas, kemudian tidak dilanjutkan. Ganti kepala daerah, ganti kebijakan, dan enggan meneruskan karena merasa bukan programnya,” pungkasnya. (adv/dprd2024/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.