TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Pemerintah Kabupaten Berau melaksanakan Diskusi Penguatan Kebijakan Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil – Dana Reboisi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tahun anggaran 2024/2025, di ballroom Hotel Bumi Segah Jl. Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Rabu (14/8/2024)..
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Asisten II, Mustakim Suharjana, yang dihadiri Kepala Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakan Pusat Kebijakan Strategis Sekretariat Jenderal KLHK, Enjang Sopiyidin, serta instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut Plt. Asisten II, Mustakim Suharjana mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sebagai upaya penguatan kebijakan, serta perbaikan regulasi yang sifatnya dinamis, dan kiranya dipandang perlu terus dilakukan demi terciptanya kinerja yang efektif, efisien serta terukur.
“Setidaknya melalui diskusi sederhana ini, kami mengharapkan akan menghasilkan 3 poin penting diantaranya, tersampaikannya perkembangan revisi PMK 216/ PMK.07/2021 beserta kisi-kisi perubahannya. Upaya penguatan kebijakan DBH DR TA 2024/2025 dalam rangka akselerasi dan optimalisasi implementasi penggunaan DBH DR di tingkat Provinsi dan kabupaten atau kota. Dan yang terakhir sebagai monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan penggunaan DBH DR,” pintanya.
Disampaikan pula, bahwa diskusi ini melibatkan K/L baik pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Untuk pemerintah pusat yang diundang diantaranyaKemendagri dan Kemenkeu yang selama ini bersinergi mengawal pengelolaan dana DBH-DR.
Disampaikan Mustakim, kondisi eksisting saat ini, Kabupaten Berau masih terdapat sisa anggaran pengelolaan DBH-DR yang berada dalam kas daerah hingga tahun 2022 senilai Rp 114,3 milliar yang kemudian dimanfaatkan dan digunakan oleh OPD pengampu di Kabupaten Berau pada Tahun 2023.
Dengan rincian DPUPR Berau senilai Rp 46,9 miliar, DLHK senilai Rp25 miliar, Disbudpar sebanyak Rp15,5 miliar, BPBD senilai Rp12 miliar, Dinsos senilai Rp4,5 miliar, Diskoperindag sebesar Rp4,3 miliar, Bagian Perekonomian dan SDA senilai Rp3,3 miliar. Disnakertrans senilai Rp1,5 miliardan Satpol PP senilai Rp300 juta.
“Total realisasi serapan anggaran dari 9 OPD tersebut sebesar Rp 100,947,117,371 atau 88,26%. Kemudian, Sisa Dana DBH DR tahun yang dapat digunakan di Tahun 2024 sebesar Rp 13,420,349,514,” terangnya.
Lebih lanjut Mustakim menjelaskan, penetapan alokasi DBH -DR Kabupaten Berau tahun anggaran 2024 kepada 4 OPD yakni, DLHK Rp 1,4M, DPUPR Rp 5.3M, BPBD Rp 2,9 M, dan Disbudpar Rp 3,7M. (wnf)