454 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Berau

oleh -137 views

TANJUNG REDEB, DiMENSINEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 454,749 gram, hasil pengungkapan kasus sepanjang September hingga Oktober 2024. Pemusnahan tersebut digelar di Ruang Command Center Polres Berau pada Jumat (15/11/2024).

Dari pengungkapan ini, Polres Berau berhasil menangkap 17 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Menurut KBO Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot, keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan laporan dan informasi kepada pihak kepolisian.

“Penangkapan dan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Berau,” ujar Ipda Gatot.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. “Kami berharap, melalui pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar dan aktif melawan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gatot juga mengajak semua pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama memerangi narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting, baik melalui sosialisasi maupun pemberian informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba,” imbuhnya.

Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi para pelaku ini mencakup penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.

Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Berau. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.