Sesuai Janji Perusahaan Yang Tertuang dalam Izin Lingkungan, Maka Setiap Tahun Ada Proper

oleh -176 views
Pembukaan Bimtek Proper oleh DLHK Berau yang diikuti 38 peserta dari perusahaan yang ada adi Berau. foto dok DLHK Berau

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Proper merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan untuk menilai sejauh mana ketaatan (beyond compliance) perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dimasing – masing areal kerjanya.

“ Sesuai janji perusahaan yang tertuang dalam izin lingkungan, maka setiap tahun diadakan penilaian terhadap kinerjanya melalui Proper ini. Penilaian ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim bersama DLHK Kabupaten Berau sebagai tim pendamping. Penilaian dilakukan dengan memberikan peringkat bagi perusahaan yang telah taat dan telah menjalankan kewajibannya dengan baik mulai dari peringkat Emas, Hijau, Biru , Merah dan Hitam,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau Mustakim Suharjana, di ruang rapat bersama Gedung Bapelitbang, Senin (25/11/2024).

Dihadapan jajaran staf perusahaan yang mengikuti bimbingan teknis, Mustakim menyebutkan kalau peserta Proper ini setiap tahunnya diharapkan bertambah seiring dengan ketaatan dan kewajiban yang telah dijalankan oleh perusahaan.

“Grafik menunjukkan adanya peningkatan jumlah peserta Proper untuk perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Berau. Dalam 4 (empat) tahun terakhir saja perusahaan peserta Proper berjumlah 28 perusahaan yang terdiri dari berbagai sektor yakni pertambangan, industri, jasa, perkebunan kelapa sawit dan kehutanan,” papar Mustakim.

Lanjut Mustakim, bahwa angka ini mungkin masih sangat jauh dari jumlah total perusahaan yang telah memiliki ijin lingkungan berupa AMDAL di Kabupaten Berau yaitu 140 perusahaan.

“Tentu saja hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi kami DLHK Kabupaten Berau, namun kami tetap semangat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan tanpa terkecuali untuk patuh terhadap kewajiban – kewajibannya yang dituangkan dalam dokumen lingkungan yang mereka miliki. Yang pada akhirnya kami dorong untuk ikut sebagai peserta Proper ini,” jelasnya.

Disampaikan bahwa sesuai dengan kriteria yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim untuk peserta PROPER adalah sebagai berikut, pertama wajib memiliki persetujuan lingkungan dan Izin lingkungan, kemudian yang kedua perusahaan berada beroperasional di wilayah Kalimatan Timur, ketiga memiliki akun SIMPEL, dan keempat melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, kelima skala kegiatan signifikan menimbulkan dampak lingkungan dan keenam adalah sektor kegiatan usaha terdiri dari pertambangan, perkebunan, industri dan jasa serta kehutanan.

“Sehingga dari hasil diskusi serta evaluasi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan DLHK Kabupaten Berau selama ini maka terpilihlah perusahaan bapak dan Ibu untuk diikutsertakan dalam kegiatan Proper Tahun 2024 yang berjumlah 38 Perusahaan,” katanya lagi.
Diharapkan ketaatan perusahaan semakin meningkat melalui kegiatan Proper daerah yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

“Tidak dapat kita pungkiri bahwa pencemaran dan kerusakan bisa saja terjadi dimana – mana, kapan saja dan oleh siapa. Namun sebagai perusahaan yang menjalankan kewajibannya yang dituangkan dalam persetujuan lingkungan dan izin lingkungan haruslah taat dan siap untuk dinilai kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Mustakim lagi di hadapan 38 perusahaan sebagai peserta bimtek Proper dari DLHK ini.

Hadir sebagai pemateri dalam Bimtek Proper ini, Wahyudin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, memberikan materi mengenai sistematika penilaian Properlink dan Peraturan Gubernur No 23 tahun 2024 mengenai program penilaian peringkat kinerja bagi kegiatan usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. (adv/dl24/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.