DLHK Berau Evaluasi Perusahaan

oleh -157 views
kegiatan Evaluasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Perusahaan Non PROPER melalui Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL), Selasa (26/11/2024) di ruang rapat kantor DLHK jalan APT Pranoto Tanjung Redeb.foto dok DLHK Berau

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau mengelar kegiatan Evaluasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Perusahaan Non PROPER melalui Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL), Selasa (26/11/2024) di ruang rapat kantor DLHK jalan APT Pranoto Tanjung Redeb.
Sejumlah 30 perusahaan yang ada di Kabupaten Berau, mengikuti evaluasi untuk pembinaan dan pengawasan perusahaan oleh pemerintah.
Kepala DLHK Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana melalui Ida Ayu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menyampaikan surat Kepala DLHK Berau nomor 660.24B/273/DLHK-III/IV/2024 Tanggal 17 April 2024 perihal Usulan Pembinaan Usaha dan/atau Kegiatan Non PROPER Kabupaten Berau.
“ DLHK Kabupaten Berau mengusulkan 30 usaha kegiatan non Proper di wilayah Berau dari beragam sektor industry, jasa, pertambangan dan perkebunan, baik yang telah maupun belum memiliki akun SIMPEL,” papar Ida Ayu.
Disebutkan Simpel merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh suatu usaha, kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan.
“SIMPEL sebagai salah satu bentuk kemajuan teknologi dalam digitalisasi sistem pelaporan, dimana sebelumnya laporan menggunakan bentuk hardcopy/print yang membutuhkan kertas dalam jumlah yang banyak dan apabila sudah tidak digunakan, laporan hardcopy tersebut akan menumpuk dan bahkan akan menjadi limbah,” papar Ida.
Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup bagi Usaha/Kegiatan dalam Pasal 2 mewajibkan seluruh usaha/kegiatan yang telah memiliki izin (persetujuan) lingkungan untuk menerapkan pelaporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui aplikasi SIMPEL.
Evaluasi ini diadakan, lanjut Ida untuk mengevaluasi pelaporan, pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan perusahaan melalui Simpel. “Selain itu sebagai sarana koordinasi dan review bagi pemerintah dalam hal ini, kami DLHK Berau dan perusahaan non Proper terkait perngoperasian aplikasi Simpel,” katanya.
Lanjut Ida, saat ini ada 84 perusahaan dari berbagai sektor atau industri di Kabupaten Berau telah terdaftar dalam aplikasi Simple, yang mana 38 perusahaan merupakan peserta Properda dan 30 Perusahaan non Proper.(adv/dl24/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.