Melindungi Adat dan Kuatkan Badan Usaha, DPRD Berau Ajukan 2 Raperda Inisiatif

oleh -28 views
Sidang Paripurna Mou Propemperda dan Penyampaian Raperda, Senin (10/3/2025) lalu di gedung DPRD Berau. dok dimensinews.id

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Dalam acara Rapat Paripurna Mou Propemperda dan Penyampaian 7 Raperda dari Pemkab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, disini DPRD mengajukan 2 Raperda inisiatif,Senin (10/3/2025) lalu .
Hal ini dikemukakan ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto dalam sidang tersebut, bahwa dua raperda inisiatif dari DPRD,yakni Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung.

“Kabupaten Berau memiliki beberapa suku asli diantaranya suku Banua, Dayak dan Bajau dimana masing-masing memiliki ciri khas berupa pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat dan bentuk kesenian lainnya,” papar Dedy Okto Nooryanto.

Lanjut Dedy bahwa, adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain melalui pengakuan hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya yang unik dalam menangani permasalahan seperti perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan dan lain sebagainya.

“Dalam rancangan peraturan daerah ini secara teori mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau,” jelasnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Berau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Berau dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat.

Sementara mengenai Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Bdan Usaha Milik Kampung, lanjut Dedy pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, diantaranya pembangunan di setiap sektor dan daerah, termasuk pembagunan kampung.

“Salah satunya peran pemerintah adalah membangun daerah perkampungan yang dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha kampung, ketersediaan sarana dan fasilitas dalam rangka mendukung pencapaian kesejahteraan melalui ekonomi kampung, membangun dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya sebagai dasar pertumbuhan ekonomi kampung,” paparnya.

Lanjutnya, Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung dengan memberikan
kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri, dengan meningkatnya pendapatan asli
kampung maka akan semakin mandiri dalam menyelengarakan pembangunan kampungnya.(Adv/dprd25/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.